KARO, BENTENGTIMES.com – Terjadi penebangan liar di kawasan hutan lindung secara ilegal. Hal ini terungkap saat wartawan bersama Pecinta Motor Trail XTRIM TANAH KARO nge-trail di Kawasan Hutan Lindung Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sabtu (30/5/2020). Saat itu, salah satu anggota pecinta motor trail melihat adanya dugaan penebangan kayu.
Wartawan bersama tim pecinta motor trail ini pun meninjau lokasi lebih luas dan memang benar bahwa terlihat kayu tumbang berserakan di tengah hutan. Ada yang sudah dijadikan papan, namun masih banyak juga yang tumbang namun dibiarkan begitu saja. Tapi tidak terlihat aktivitas di lokasi.
BACA: Penguatan Fungsi Hutan Melalui Program TPK
Monang Pulungan, salah satu anggota Pecinta Motor Trail XTRIM TANAH KARO mengatakan bahwa penebangan yang terjadi di hutan lindung ini harus segera dihentikan. Jangan sampai hutan lindung Siosar sama seperti Dalan Jahe Dua. Diketahui , Dalan Jahe merupakan hutan lindung yang kayunya sudah habis ditebangi secara ilegal.
“Masih banyak saya lihat penebangan kayu secara ilegal di Tanah Karo ini. Ada yang sudah diproses karena tertangkap, tapi prosesnya setahu saya masih ada menggantung. Masih banyak (penebangan) di titik lain yang saya lihat saat nge-trail,” katanya.
Dia berharap agar penegak hukum beserta pihak kehutanan, pemerintah desa setempat dan warga lebih peka terhadap kelestarian alam.
“Kiranya kita sama-sama menjaga. Karena kita tau hutan Indonesia merupakan kekayaan yang tak ternilai harganya yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia,” ujarnya.
Dia menjelaskan, keberadaan hutan sebagai bagian dari sebuah ekosistem yang besar memiliki arti dan peran penting dalam menyangga sistem kehidupan. Berbagai manfaat dapat diperoleh dari keberadaan hutan melalui fungsinya, baik sebagai penyedia sumber daya air bagi manusia dan lingkungan, kemampuan penyerapan karbon, pemasok oksigen di udara, penyedia jasa wisata dan mengatur iklim global.
“Begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari hutan. Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karenanya, hutan dengan berbagai fungsinya harus dimanfaatkan secara terencana, rasional, optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, serta dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan,” jelas Monang.
Dia menegaskan bahwa pembalakan liar adalah bentuk penyimpangan dari pemanfaatan hutan. Akibat pembalakan liar, hutan tidak lagi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dan, pembalakan liar menjadi ancaman kepunahan fungsi ekologi hutan tropis Indonesia.
“Pembalakan liar menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kondisi lingkungan sekaligus kelangsungan fungsinya bagi kehidupan berbagai komunitas secara lintas generasi. Ancaman kekeringan, bahaya banjir, tanah longsor, kebakaran, menipisnya lapisan ozon, pemanasan global dan perubahan iklim menjadi ancaman bagi keberlangsungan dan keberlanjutan kehidupan umat manusia,” ujar Monang.
Terpisah,menurut Kepala Desa Suka Meriah Jani Ginting, dimana desa yang dipimpinnya di terletak di sekitar Hutan Lindung Siosar mengatakan bahwa dia sering melihat aktivitas pengangkutan kayu pada malam hari.
BACA: 5 Fakta Menarik di Balik Kasus Alih Fungsi Hutan Yang Menjerat Adik Wagub Sumut
“Namun kami biarkan saja karena kami tidak tahu itu kepentingan siapa. Berizin atau tidak berizin, kami kurang paham juga. Namun setau saya hutan itu masih dalam kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa aktivitas penebangan sebenarnya sudah lama berlangsung, namun dalam dua bulan terakhir ini yang paling sering terlihat truk keluar masuk membawa hasil penebangan, baik yang sudah jadi maupun kayu gelondongan.