KARO, BENTENGTIMES.com – Di tengah perjuangan tenaga medis melawan Covid-19, terjadi pemecatan terhadap seorang bidan bernama Heppi Veronika Mendrofa. Pengabdiannya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) selama 1 tahun 8 bulan di Puskesmas Merdeka harus berakhir oleh pemecatan yang dinilai sewenang-wenang.
“Pemecetan saya hanya pemutusan sepihak tanpa adanya Surat Peringatan 1, 2, 3,” ujar Heppi saat melaporkan ikhwal pemecatannya tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Karo,baru-baru ini.
BACA: Alat Pelindung Diri Minim, Petugas Medis di Puskesmas Berastagi Sampai Menangis
Heppi menduga kuat, dasar pemecatannya berawal dari adanya percekcokannya dengan salah satu atasan di kantor tempatnya bekerja berinisial NS.
“Sejak kejadian itu, tak lama setelahnya saya di-PHK. Walau sebelumnya sudah diberitau agar saya mengundurkan diri tanpa alasan. Tentu saja saya tidak mau,” ujarnya.
Heppi juga heran karena alasan pemecatannya tidak ada disebutkan. “Kenapa alasan pemecatan tidak dibuat saja. Karena kemarin ada atasan saya yang berinisial NS mendatangi ruang kerja saya dan menarik saya dengan paksa, sehingga ketika melepaskan tangan dari cengkraman tangannya mengakibatkan luka di pergelangan tangan saya. Kenapa bukan itu yang dijadikan alasan pemecatan?” ujar Heppi.
Dia juga mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan kasus percekcokan di puskesmas tersebut ke Polres Karo tertanggal 24 April 2020 dengan Nomor: LP/ 209/ III/ 2020/ SU/RES.KARO, karena ia merasa diserang saat NS mendatangi ruangannya dan menarik secara paksa sehingga ada luka ringan di pergelangan tangannya.
Ketika ditanya alasan pemecatan, Heppi menyarakan agar menayakan langsung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK Kabupaten Karo, karena semua berkas telah diserahkan kepada LBH DPD IPK Karo.
“Saya sudah menandatangani surat kuasa dan sepenuhnya saya serahkan ke lembaga tersebut. Intinya, saya keberatan dan butuh penjelasan yang masuk akal,” ujarnya.
Direktur LBH DPD IPK Karo Jesaya Pulungan SH didampingi Sekertaris Drs Marhen Sembiring SH melalui Advokat LBH Drs Marhen Sembiring SH, Musa Pangabean SH, Remedy Pinem SH dan Irwan Tarigan SH membenarkan bahwa Heppi sudah menyerahkan kuasa ke pihak LBH.
BACA: Tiga Dokter Meninggal Dunia, 32 Tenaga Medis Terpapar Corona
“Dari berkas yang kita terima, ada tiga kasus, yakni perdata, pidana, TUN (Tata Usaha Negara). Untuk kasus pidananya, kemarin kita sudah mendatangi pihak Polres Karo sesuai surat laporan yang kita terima dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Untuk kasus perdata dan TUN kita sedang dalam pengumpulan data karena ada kejanggalan-kejanggalan berkas dan data yang kita temukan dari klien kita,” ujar Irwan.