KARO, BENTENGTIMES.com – Tiang tower milik PT Telkomsel Unit Cabang Tanah Karo yang berdiri di lahan milik Pemkab Karo diketahui sudah 16 bulan berdiri, namun diduga pendirian tower tersebut belum memiliki izin.
Persoalan tersebut pun menuai sorotan di masyarakat yang menilai Pemkab Karo dianggap tidak berani menindak tegas pihak perusahaan PT Telkomsel Unit cabang Kabupaten Karo. Karena, hingga saat ini Pemkab Karo belum juga melaporkan ke pihak yang berwajib maupun melakukan upaya pembongkaran.
BACA: Diduga Keracunan, Tiga Pekerja Tower Tewas, Satu Kritis
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo Joses Garsia Bangun saat diminta keterangannya, Jumat (29/5/2020) mengatakan bahwa mereka baru melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Satpol PP perihal adanya bangunan tower combat setinggi 42 meter yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Karo di Stasiun Terminal Agribisnis (STA) di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek.
Untuk memastikan apakah benar Satpol PP telah menerima surat pemberitahuaan tersebut, wartawan media ini kemudian menanyakan langsung kepada Kepala Dinas Sat pol PP Hendrik P Tarigan. Namun dia menampik hal itu.
“Sampai hari ini pihak kami belum ada menerima surat perintah dari Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu perihal pembongkaran tower milik Telkomsel yang berdiri di atas lahan milik pemkab. Kalau ada surat perintah disampaikan kepada kami, pasti kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
“Setau saya, perihal kasus tersebut, saat itu Kadis Pertanian Kabupaten Karo (selaku penanggungjawab STA) mengaku bahwa temuan itu sudah dilaporkannya ke Polres Tanah karo. Kita tunggu saja bagaimana nanti aparat dari kepolisian menindaklanjuti kasusnya,” terang Hendrik.
Menyikapi kasus tersebut, Sekretaris DPD Walantara Kabupaten Karo Surya Kurniawan Rambe sangat menyayangkan sikab Pemkab Karo. Menurutnya, Pemkab Karo saling lempar tanggung jawab, tidak tegas dan plin plan.
BACA: Warga Kutarayat Hadang Dua Truk, Belasan Ton Kayu ‘Curian’ Dibongkar Paksa
“Kalau hal ini dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas atau sanksi kepada pihak perusahaan, maka hal yang sama seperti ini pasti akan terulang kembali. Kaerna kita tau bahwa lahan atau aset milik Pemkab Karo bukan itu saja, masih banyak di tempat lain. Hendaknya pengawasan seluruh aset milik pemerintah diawasi sebaik-baiknya, sehingga tidak ada kecolongan seperti ini lagi,” tegas Surya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak managemen PT Telkomsel Cabang Tanah Karo, walau sudah dihubungi berkali-kali lewat panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.