Benteng Times

Gugus Tugas Kabupaten Nias Salurkan Bantuan Sosial Provinsi Sumut

Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM didampingi Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Nias Tehesokhi Hulu SIP saat menyerahkan bantuan JPS dari Prov Sumut.

NIAS, BENTENGTIMES.com – Sebanyak 28.065 Kepala Keluarga (KK) kurang mampu terdampak Covid-19 di Kabupaten Nias menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Bantuan dalam bentuk paket sembako itu senilai Rp225 ribu ini diserahkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Nias, Rabu (27/5/2020).

BACA: 1.802 KK Warga Kurang Mampu dan 504 Rohaniawan di Kabupaten Nias Dapat Bantuan

Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 menerangkan, jumlah penerima bantuan itu berdasarkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan keluarga kurang mampu.

Dijelaskan, paket sembako yang nilai totalnya sebesar Rp225 ribu tersebut berisi satu karung beras ukuran 10 kg, minyak goreng 2 kg harga Rp27 ribu, gula pasir 1 kg, satu kotak mie instan, susu kaleng dan teh celup.

Menurut Sokhiatulo, warga penerima paket sembako itu tidak mesti penduduk setempat, namun memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Nias.

“Warga penerima bantuan Provinsi ini tidak mesti penduduk Kabupaten Nias, asal memiliki KTP atau KK dan bertempat tinggal di sini. Mau dia ngontrak atau rumah sendiri tetap dapat,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Sokhiatulo menyampaikan, untuk bantuan dari Pemerintah Pusat masih proses pendataan. Kepada warga yang belum terdata, untuk segera menyerahkan datanya melalui desa.

“Bantuan lain dari pusat butuh proses pendataan. Setelah didata lalu dikirim ke pusat. Ini harus dipahami masyarakat. Kalau itu belum terdata dari kepala desa, jika ada pendataan segera menyerahkan datanya minimal ada KTP dan KK,” sebutnya.

Meskipun sampai saat ini Kepulauan Nias masih berada dalam zona hijau karena belum ada yang dinyatakan terinfeksi virus corona, namun Bupati Nias tetap mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan, terutama dalam penerapan new normal yang mulai diberlakukan Pemerintah Pusat mulai Juni 2020.

BACA: Ini Panduan New Normal Bagi PNS, Karyawan Swasta dan Pegawai BUMN…

“Ketentuan sesuai dari pusat dan surat edaran Bupati Nias bahwa PSBB berakhir tanggal 29 Mei 2020. Maka semua kembali ke kehidupan normal, belajar di sekolah, kerja di kantor, dengan catatan diawasi Forkopimda dan TNI/Polri, untuk tetap dilakukan protokol kesehatan Covid-19. Kita jangan abaikan, tetap jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker,” terangnya.

Terkait new normal yang akan diberlakukan Pemerintah Pusat mulai tanggal 1 Juni 2020, maka secara otomatis transportasi laut dan udara akan mulai beroperasi. Namun demikian tetap diberlakukan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terhadap penumpang.

“Kita tetap tergantung Pemerintah Pusat. Jika dalam beberapa hari terakhir tidak ada perubahan, maka sudah tentu bandara dan pelabuhan laut pasti dibuka. Hanya saja pemerintah daerah se-Kepulauan Nias memperketat pengawasan bagi setiap penumpang yang baru turun dari pesawat maupun dari kapal laut,” pungkasnya.

Exit mobile version