Benteng Times

Mohon Pulihkan Nama Baik Keluarga Kami, Almarhum Ibuku Bukan Positif Corona!

Elsa Sari Br Tarigan saat diwawancarai BENTENGTIMES yang menyatakan kekecewaannya karena ibunya dinyatakan positif Covid-19, tetapi ternyata tidak benar.

KARO, BENTENGTIMES.com – Elsa Sari Br Tarigan (36), warga Desa Tiga jumpa, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo meminta kepada Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan Karo untuk memulihkan nama baik keluarga mereka, pasca pihak RS Metha Friska Medan mengeluarkan surat keterangan bahwa ibunya, Mina Br Barus (62), dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab test tertanggal 23 April 2020.

BACA: Tiga Dokter Meninggal Dunia, 32 Tenaga Medis Terpapar Corona

Ditemui pada Selasa (19/5/2020) di kediamannya, Elsa Sari br Tarigan mengatakan bahwa sebelumnya, almarhum ibunya, yang merupakan warga Desa Ujung Bandar, Kecamatan Barus Jahe, dinyatakan terinfeksi virus Covid-19 oleh pihak RS Efarina.

Ibu 2 anak ini dengan mata berkaca-kaca menuturkan bahwa sudah beberapa tahun terakhir ini ibunya menderita penyakit tiroit.

“Bahkan sejak saya masih duduk di bangku SMP. Namun, seiring semakin merebaknya informasi terkait penyebaran Covid-19, penyakit sesak ibu saya sempat kambuh lagi pada tanggal 16 April 2020. Saat itu kami bawa berobat ke RS Amanda Berastagi. Selang selama 2 jam diperiksa tim medis, selanjutnya dirujuk ke RS Efarina Berastagi. Tiba-tiba oleh dokter yang menangani ibu saya, dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil rapid test yang dikeluarkan oleh pihak RS Efarina Berastagi pada tanggal yang sama,” jelasnya.

Dan, saat hendak dirujuk ke Medan, mereka tidak diperbolehkan untuk ikut mengantarkannya. Selanjutnya pihak RS Efarina Berastagi meminta untuk membayar biaya perobatan dan pemeriksaan rapit test dengan total Rp4.755.000.

BACA: Rahasia di Balik Kesembuhan Aspri Musa Rajekshah Setelah Terpapar Covid-19

Menurut keterangan dari pihak RS Efarina, untuk pasien Covid-19 tidak berlaku peserta BPJS. Mendengar hal itu, dirinya sangat terkejut karena sebelumnya setiap ibunya berobat ke rumah sakit tersebut, selalu berlaku kartu BPJS-nya.

“Dengan terpaksa, untuk menutupi biaya itu, terpaksa saya dan suami saya meminjam ke sanak saudara,” kata Elsa.

Elsa menambahkan, selama 2 hari dirawat di RS Martha Friska Medan, tepatnya tanggal 18 April 2020, dia mendapat kabar dari tim medis bahwa ibunya sudah meninggal dunia.

“Oleh pihak medis, saya dan keluarga dilarang untuk menjenguk dan mengantarkan jenazah ibu saya ke tempat peristirahatannya. Mendengar hal itu, hati saya berkecamuk seperti disambar petir di siang bolong, nggak tau mau bicara apa lagi,” ujarnya.

BACA: WNI di Amerika Serikat Meninggal Akibat Virus Corona

Lebih sedihnya lagi, sejak ibunya meninggal dan diwajibkan dikebumikan di daerah Simalingkar B Medan, mereka belum diperbolehkan berkunjung ke sana walau hanya untuk tabur bunga. Tak hanya itu, selama kejadian tersebut sampai sekarang, usaha dagang kedai kopi mereka sudah sepi pembeli karena sempat diviralkan informasinya baik melalui media sosial Facebook maupun selebaran yang dibuat oleh Pemdes Tiga Jumpa.

“Saya berharap agar tim Satuan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Karo agar memperhatikan nasib kami. Saya minta agar pihak kepolisian mengusut akun-akun di media sosial Facebook yang sudah menyebarkan informasi hoax melaui postingan status dengan mengatakan bahwa ibu saya dinyatakan positif Covid-19,” pintanya.

Lebih lanjut dia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat mengurus jenazah ibunya agar dapat dibawa ke Tanah Karo. Begitu juga dengan nama baik keluarga, dia meminta agar dapat dipulihkan kembali ,” ungkapnya dengan linangan air mata.

BACA: Mantan Menteri Jokowi Temukan Suplemen Untuk Menangkal Corona

“Saya harap, mudah-mudahan ini kasus terakhir seperti yang saya alami, agar tidak terjadi lagi kepada warga yang lain,” ujarnya.

Exit mobile version