NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com – Pengalihan alokasi Dana Desa (DD) di Dusun III dan IV Desa Berua, Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2020, dari bangunan fisik ke pemberdayaan, dinilai tidak mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Jika dipaksakan, dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
Demikian dikatakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berua Helpianus Gea kepada BENTENGTIMES, Senin (11/5/2020). Diungkapkan, ada dua usulan pembangunan fisik alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di desanya, yakni perkerasan jalan di Dusun III dan pengaspalan jalan di Dusun IV.
BACA: Berkat Dana Desa, Kades Sihareo Sogaeadu Nias Bangun Jalan dan Balai Pelatihan
“Tujuannya untuk membuka keterisoliran di kedua dusun itu. Kalau dialihkan ke pemberdayaan, saya khawatir akan terjadi penolakan, dan bisa menjadi pemicu konflik,” ungkapnya.
Menurutnya, pendapat Dinas Pemberdayaan Mayarakat Desa (PMD) dan juga kesimpulan pertemuan yang difasilitasi Sekda Nias Utara pada tanggal 8 Mei 2020 lalu di aula kantor Bupati Nias Utara yang menyebutkan bahwa pengalokasian pembangunan fisik di wilayah Dusun III dan Dusun IV tidak dapat dilakukan dan hanya dapat difokuskan ke pemberdayaan dikarenakan adanya batas wilayah, jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat.
“Perda yang mengatur batas wilayah sampai saat ini belum ada. Bahkan dari tahun 2015 hingga 2017 sudah ada pembangunan di kedua dusun itu, di Dusun IV perkerasan jalan dan di Dusun III sudah ada pembangunan puskesdes. Lalu mengapa baru sekarang dipersoalkan,” ujar Helpianus.
BACA: Proyek Jalan Provinsi Tak Kunjung Selesai, Massa Desak Kepala UPT Gunungsitoli Mundur
Tidak hanya itu, pengusulan pembangunan fisik di Dusun III dan IV Desa Berua, masuk dalam RPJMDes dan Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2020. Juga telah melalui musyawarah, yang mana 253 orang warga Desa Berua menyetujui pembangunan di kedua dusun itu.
Terbukti, adanya surat permohonan pengalokasian pembangunan yang disampaikan kepada Camat Namohalu Esiwa.
Menyikapi persoalan itu, Ketua BPD bersama masyarakat Desa Berua, dalam waktu dekat akan menyurati DPRD Nias Utara untuk mencari solusi. Sebab, keputusan Sekda Nias Utara dianggap tidak memihak kepentingan masyarakat desa.
BACA: Wow! Rp227 Miliar Untuk 170 Desa di Kabupaten Nias
“Saya selaku Ketua BPD dan juga masyarakat Desa Berua, keberatan dengan keputusan itu. Harusnya Bapak Sekda dalam membuat kesimpulan mampu memberi solusi yang dapat mengakomodir kebutuhan seluruh masyarakat desa,” pungkasnya.
“Kami akan surati DPRD, sebagai wakil rakyat kami masyarakat Desa Berua berharap melihat persoalan ini secara menyeluruh, dan benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat banyak, masyarkat di sana butuh pembangunan,” tambahnya.
Senada disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Desa Berua yang berdomisili di Dusun III, Odiaro Gea. Dia berharap pembangunan di daerahnya tetap diteruskan, sebab masyarakat di sana sangat membutuhkan pembangunan jalan untuk kelancaran transportasi.
“Kami warga di Dusun III dan IV butuh pembangunan jalan. Selama ini daerah kami terisolir. Kami berharap pemerintah benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat. Sekali lagi kami berharap, pembangunan itu tetap diteruskan,” pintanya.
Terkait batas wilayah yang menjadi pertimbangan Dinas PMD untuk tidak dilanjutkan pembangunan fisik di Dusun III dan IV, menurut Odiaro hal itu sudah ada kesepakatan antara dua desa yang berbatasan, bahwa pembangunan alokasi Dana Desa tidak menjadi persoalan.
BACA: Sudah Tiga Tahun Desa ini tak Dapat Dana Desa
“Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pertemuan di Kantor Camat. Dan telah disepakati pembangunan fisik di Dusun III dan IV yang bersumber dari DD, tidak menjadi persoalan dan masyarakat juga menerima,” ujarnya.