Oknum PNS Ngaku ‘Tentara Langit’, Buat Kegaduhan di Facebook

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN

KARO, BENTENGTIMES.com – Postingan status di media sosial Facebook salah seorang oknum PNS berinisial SB yang bertugas di Dinas Perkim Kaupaten Karo dan pemilik akun NFacebook bernama Syarifin Bangun diduga bernada melecehkan adat istiadat masyarakat Desa Juhar Simbelang. Persoalan ini pun berujung ke ranah hukum.

Namun, laporan beberapa tokoh masyarakat Desa Juhar didampingi 4 kepala desa se-Juhar di Mapolres Tanah Karo beberapa hari lalu belum cukup membuatnya kapok dan malah semakin menjadi-jadi di media soisal.

BACA: Jadi Korban Ujaran Kebencian? Begini Cara Lapornya ke Polisi

Beberapa kali terlihat jejak digital akun atas nama Syarifin Bangun dan akun Teger teger (diduga orang yang sama) silih berganti menuliskan status menebar fitnah terhadap orang lain yang diduga kuat telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Beberapa nama, seperti Danu Sebayang SH MH yang beprofesi sebagai pengacara di Jakarta, tokoh pemuda Joey Harlim Nonink Sinuhaji yang juga seniman Karo dan Daris Kaban yang berprofesi sebagai wartawan, menjadi korban perbuatan oknum PNS ini. Dia mengunggah status di Facebook dengan menyampaikan tuduhan tak berdasar bukti dengan mengatakan bahwa tiga tokoh tersebut telah memprovokasi warga Desa Juhar untuk membuat laporan ke pihak kepolisian

Oknum PNS pemilik akun Facebook SB tersebut menyerang pribadi melalui postingan-postingan statusnya yang bernada melecehkan. Tak sedikit dari warganet dibuat gerah dan berang menanggapi postingan akun SB dan Teger teger tersebut. Bahkan dia mengaku sebagai ‘tentara langit’ dan juga mengaku sebagai Sekjen Cyber NKRI Provinsi Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Ronald Abdi Negara Sitepu SH yang menjabat sebagai Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Karo mengatakan bahwa oknum tersebut diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Tidak sepantasnya bila seorang oknum PNS menulis status di media sosial yang dapat mengundang kegaduhan dan keresahan, apalagi menyindir tentang adat istiadat maupun budaya. Seharusnya kalau Pegawai Negeri Sipil, sejak dari pengangkatan harus memahami benar apa tugas pokok dan fungsinya. Yang paling utama adalah melayani masyarakat dan ketika melayani, maka harus mengerti orang lain, meskipun seringkali tidak dimengerti oleh orang lain. Mengabdi sama dengan menempatkan diri lebih rendah daripada yang dilayani dan bertahan dalam keadaan sulit serta menderita karena melayani masyarakat,” jelas Ronald.

BACA: Faisal Abdi, si Penghina Etnis Batak di Facebook Akhirnya Diciduk Polda Sumut

Dia mengatakan sudah sepatutnya Bupati Karo sebagai pimpinan daerah menindak tegas oknum ASN tersebut, karena sudah membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat Karo dan juga warganet.

“Seharusnya ASN tersebut menunjukan kinerjanya untuk pembangunan di kabupaten ini, bukan membuat hal-hal controversial, bahkan sering menebar kebencian. Berikanlah sanksi sesuai perundangundangan yang berlaku kepada ASN yang lalai menjalankan tugasnya dan suka menebar kebencian,” harapnya.

Share this: