PLN Berastagi Laksanakan Kebijakan Pusat, Berikan Subsidi kepada Pelanggan

Share this:
BMG-ERIANTO PERANGIN-ANGIN
Manager ULP Berastagi Donrikus Sipangkar

KARO, BENTENGTIMES.com – Mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pembebasan biaya tarif listrik untuk pengguna rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan keringanan tagihan 50 % kepada masyarakat pengguna bersubsidi 900 VA, PLN cabang Berastagi sudah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program ini.

Manager ULP Berastagi Donrikus Sipangkar mengatakan, tagihan yang diberikan keringanan tersebut selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni.

BACA: Keringanan Kredit dari Jokowi hingga 40 Ton Alkes Bantuan China

Sementara, untuk pelanggan pra bayar bisa mengirim ID Pelanggan via WhatsApp ke 122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.id.

Sedangkan pelanggan yang menggunakan token listrik 450 VA dan 900 VA dapat mengakses aplikasi PLN dan bisa juga menghubungi 123 atau ke Kantor PLN, dengan mengisi nomor ID pelanggan sesuai yang tercatat di PLN. Setelah itu pelanggan akan mendapatkan kode voucher yang dapat digunakan.

“Kita sangat berharap ada kerja sama masyarakat untuk melaksanakan mekanisme dan memanfaatkan aplikasi. Nggak harus datang ke kantor untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona,” ucap Donrikus, Selasa (7/4/2020) di kantornya Jalan Udara No 7 Kelurahan Gundaling 2, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Lebih lanjut dia menyampaikan agar masyarakat menunggu sampai tanggal 11, karena pihaknya butuh waktu untuk bekerja mengecek token yang tertinggi tiga bulan terakhir.

“Jadi kan perlu waktu. Di atas tanggal 11 kita jamin sudah mendapatkan semua haknya. Jadi kalau ada asumsi masyarakat di tanggal 11 pendaftaran terakhir, itu salah. Masyarakat pasti mendapatkan semua haknya, nggak usah buru-buru,” ujarnya.

BACA: Tarif Listrik Gratis, Bagaimana Untuk Pengguna Token? Ini Caranya…

Donrikus juga mengingatkan, yang mendapatkan subsidi tersebut adalah yang mempunyai kode R1. Kalau R1M artinya mampu dan tetap membayar tagihan listrik seperti biasa. “Jadi jangan salah persepsi, dan ini perlu sekali diinformasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Share this: