KARO, BENTENGTIMES.com – Di tengah ancaman corona virus disease (COVID-19) yang melanda dunia dan juga Sumatera Utara, warga malah diresahkan adanya judi dadu putar yang masih beroperasi bebas di Desa Mulia Rayat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
BACA: Cegah Virus Corona, Warga Desa Lingga Julu Gotong Royong Semprot Pemukiman
Kepala Staf Resimen (Kasmen) Pemuda Panca Marga (PPM) PD II Sumatera Utara Caesar Hendrik Ginting meminta agar Kapolres Tanah Karo dapat memberikan atensinya untuk menutup dan membubarkan kegiatan perjudian dadu di Desa Mulia Rayat yang beroprasi selama 24 jam.
Caesar mengatakan, selain kegiatan perjudian tersebut dilarang oleh hukum, saat ini kita tahu bahaya virus corona sangat mengancam kesehatan tubuh manusia dengan penyebaran virus yang begitu cepat. Apalagi, ada pengumpulan manusia di tengah-tengah arena perjudian. Maka kumpulan-kumpulan orang tersebut harus segera dibubarkan pihak berwajib agar wabah COVID-19 tidak mudah tersebar.
“Kami atas nama PPM PD II Sumut mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya bila Bapak Kapolres Tanah Karo tidak menunggu lebih lama lagi membubarkan kegiatan perjudian di Desa Mulia Rayat tersebut,” ujarnya, Minggu (29/3/2020).
BACA: Bupati Karo Diminta Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Kesehatan
Terpisah, Kanit Res Polsek Tiga Panah Ipda Pernandos Manik yang dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya akan melihat kebenaran hal tersebut.