KARO, BENTENGTIMES.com – Sesuai Surat Keputusan KPU RI No: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/2020, tahapan pilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 ditunda dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
BACA: Pakai Jas Pinjaman, Rikardo Gak Nyangka Terpilih Jadi Komisioner KPUD Karo
KPU Kabupaten Karo langsung menyusun program agar surat putusan yang disampaikan KPU RI segera dilaksanakan. Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa penyebaran virus corona disease (COVID-19) sudah menjadi bencana nasional (bencana non-alam) yang sangat berdampak buruk bagi bangsa Indonesia, otermasuk Tanah Karo.
“Maka dari itu kami KPU Karo juga menunda beberapa tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, di antaranya penerbitan pengumuman tentang penundaan beberapa tahapan pemilihan bupati/wakil hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Adapun tahapan yang ditunda tersebut, yaitu:
1. Pelantikan PPS, seyogiyanya dilaksanakan 22 Maret (10 kecamatan telah dilantik, 7 kecamatan ditunda).
2. Verifikasi Faktual, seyogiyanya dilaksanakan 2 s/d 15 April.
3. Perekrutan PPDP/Petugas Pemutahiran Data Pemilih yang seyogiayanya dilaksanakan 26 Maret s/d 15 April.
4.Pemutahiran Data Pemilih, yang seyogiayanya dilaksanakan 23 Maret s/d 17 Mei.
BACA: Susah Dapat Alat Pencegahan Virus Corona di Karo, Kinerja Pemda Mengecewakan
“Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa ini hanya penundaan beberapa tahapan, bukan penundaan pilkada. Ke depan kalau ada keputusan penundaan pilkada, segera kami informasikan,” kata Gemar Tarigan.