Siswa Libur Mulai 20 Maret Hingga 3 April, Tapi Tetap Dalam Pengawasan Orangtua

Share this:
BMG-PELITA MONALD GINTING
Kadis Pendidikan Kab Karo Dr Drs Eddi Surianta Surbakti MPd

KARO, BENTENGTIMES.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo menyampaikan surat edaran pemberitahuan pembelajaran mandiri di rumah. Sasaran surat tersebut ditujukan kepada kepala PAUD/SD/SMP Negeri/swasta, Korwil bidang pendidikan kecamatan dan pengawas sekolah se-Kabupaten Karo.

BACA: Ini Obat Ajaib dari Jepang yang Mampu Membasmi Virus Corona

Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 36962/MPK. A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease ( COVID -19 ).

Selain itu, ada juga Surat Edaran Gurbenur Sumatera Utara No 440/2666/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi COVID-19 di Sumatera Utara.
Kemudian, muncuk lah Surat keputusan Bupati Karo No 360/080/BPDB/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Karo, kemudian Surat Kepala Dinas Pendidikan No 420/960/Sek.1/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang pembelajaran mandiri di rumah.

Surat edaran belajar mandiri di rumah tersebut terbit dari hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karo tanggal 19 Maret 2020 tentang langkah-langkah strategis percepatan penanganan COVID-19 di Karo.

BACA: Cegah Corona, Gubsu Edy Perintahkan Sekolah Libur, Karpet Masjid Dibuka

Kepala Dinas Pendidikan Karo Dr Drs Eddi Surianta Surbakti MPd menyampaikan beberapa hal isi surat edarat tersebut, yakni:
1. Untuk penyebaran COVID-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karo untuk belajar di rumah masing-masing bagi siswa PAUD/SD/SMP Negeri/Swasta mulai tanggal 20 Maret sampai 3 April 2020.
2. Setiap guru memberikan tugas mandiri kepada siswa sesuai dengan program semester tahun pembelajaran 2019/2020 dan tugas tersebut diperiksa oleh guru pada saat masuk sekolah untuk menentukan ketuntasan belajar siswa.
3. Sekolah membantu siswa menyediakan bahan referensi pembelajaran mandiri melalui peminjaman buku perpustakaan dan pembimbingan penggunaan situs rumah belajar online.
4. Kepala sekolah menginformasikan kepada orangtua siswa agar mengawasi pembelajaran siswa di rumah dan mengurangi aktifitas di luar rumah serta tidak bepergian keluar kota atau menghindari kontak fisik dengan orang lain ( bersalaman, cium tangan atau berpelukan).
5. Kepala sekolah melaporkan keterlaksanaan pembelajaran mandiri di sekolah masing-masing kepada pengawas sekolah pembina secara online dan pengawas sekolah pembina menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Karo.

BACA: Tujuh Instruksi Kesiapsiagaan Hadapi Virus Corona, Terkelin: Jangan Panik!

“Seluruh sekolah masih masuk untuk mengambil surat edaran kepada orangtua siswa terkait dengan pembelajaran mandiri di rumah, yang isinya antara lain seperti poin 1 dan poin 4. Namun terkait poin 2, besok harus disampaikan oleh semua guru kepada siswa. Jadi besok seluruh guru harus datang ke sekolah membawa bahan tugas siswa selama 14 hari dan menyerahkannya ke siswa,” jelasnya.

Setelah penyerahan surat edaran belajar di rumah dan penyerahan tugas kepada siswa, seluruhnya diperbolehkan pulang.

Share this: