JAKARTA, BENTENGTIMES.com– Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama baru PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menuai polemik. Dalam pemilihan Donny sebagai Dirut TransJakarta diduga telah terjadi maladministrasi.
“Sekarang dalam proses pendalaman dugaan maladmintrasi. Nanti setelah cukup lengkap akan kami sampaikan fakta-faktanya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Senin (27/1/2020).
Sekarang ini, ia meminta agar pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, turut andil dalam menelusuri dugaan ini. Rekam jejak Donny diminta untuk segera diperiksa.
“Kami minta untuk saat ini, Pemprov memeriksa track record yang bersangkutan dulu,” ujarnya.
Teguh mengaku sudah mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya kasus ini. Ia juga tengah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk penanganannya.
“Dari konsuktasi tersebut kami melakukan tracking,” pungkasnya.
Informasi diperoleh, Donny Andy Saragih saat ini disebut berstatus seorang narapidana kasus penipuan. Kasus Donny sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara:490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, ia tak sendiri. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Pengadilan memutuskan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.
Baca: Program Anies Ini Ditertawai Kepolisian
Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolaknya dalam putusan kasasi, Nomor:100 K/PID/2019, tertanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun terhadap Donny dan Andi.
Sebelumnya, Agung Wicaksono telah menyatakan mundur dari kursi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta). Tak lama, Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Donny Andy S Saragih masuk menggantikan posisi yang ditinggal Agung.
Penunjukan Donny ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) TransJakarta. Para petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menyepakati penunjukan Donny.
Baca: Penataan Trotoar yang Direncanakan Ahok, Dimatangkan Djarot, Dibongkar Anies
Kepala Humas dan Sekretaris TransJakarta Nadia Disposanjoyo mengatakan, penunjukan Donny sudah sesuai dengan Pasal 91 UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Aturan tersebut mengatakan pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.