KARO, BENTENGTIMES.com – Kasus penganiayaan Ketua Karang Taruna Desa Bunuraya Baru Suharja Sinuraya (32) yang diduga dilakukan oknum polisi dari Satuan Sabhara Polres Tanah Karo sedang dalam proses penyidikan.
Melengkapi laporan pengaduannya, Suharja sudah menghadirkan dua orang saksi yang melihat kronologis kejadian.
“Yang langsung melihat kejadiannya malam itu sudah memberikan kesaksian kepada penyidik. Keduanya, yakni Maju Barus (32), Konsep Aristo Sinuraya (40) warga Desa Bunuraya Baru,” kata korban, Selasa (11/6/2019).
Katanya, kedua orang ini memang berada di lokasi kejadian dan melihat langsung.
BACA: Wajah Polri Tercoreng, Oknum Polisi Terlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu di Siantar
Sementara, Ketua Satuan Pelajar Yayasan Anak Bangsa Kabupaten Karo Ledies Yolanda Br Pandia sangat menyayangkan kejadian penganiayaan terhadap Suharja Sinuraya yang juga merupakan pengawas Satuan Pelajar Anak Bangsa.
“Kami sangat menyayangkan kejadian penganiayaan ini dimana pelakunya diduga dilakukan oknum polisi. Jadi kasusnya harus diusut tuntas dan seadil-adilnya,” tegasnya.
Katanya, kasus ini harus dibuat menjadi terang benderang agar menimbulkan efek jera, sehingga oknum-oknum aparat tidak bertindak semena-mena terhadap warga,” kata siswa SMA ini.
Sbelumnya diketahui bahwa Ketua Karang Taruna Desa Bunuraya Baru Suharja Sinuraya (32) dianiaya dan diculik diduga oknum polisi dari Polres Karo. Hal ini bermula dari senggolan yang tidak disengaja di lapo tuak Nini Tambak Tiga Panah, sehingga Sinuraya harus menjalani perobatan di rumah sakit.
BACA: Terlalu! Ketahuan Punya Istri Muda, Oknum ASN Pemkab Karo Ini Aniaya Istri
Bahkan, pada saat kejadian, Jumat (31/5/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, korban diduga diculik dengan menggunakan mobil patroli milik Sat Sabhara. Korban bukannya dibawa ke kantor polisi, tetapi diarahkan ke lapangan bola Samura untuk dianiaya secara beramai-ramai.
Kasubbag Humas Polres Karo Iptu Edi Budiman saat di konfirmasi menyebutkan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses. Ia menyebut pihaknya sudah memanggil 2 saksi yang berada di TKP saat kejadian.
“Sementara terduga pelaku dipersangkakan pasal 170 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ujarnya. Namun, katanya, terhadap pelaku belum dilakukan penahanan.