Selundupkan Narkoba dari Balam Tujuan Kisaran, Diimingi Upah Rp15 Juta
- BENTENGTIMES.com - Senin, 13 Mei 2019 - 20:31 WIB
- dibaca 175 kali
Terakhir Minggu (12/5/2019), petugas mendapat informasi dari masyarakat jalan durian Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan di belakang rumah Johan Matondang. Petugas Polres Asahan datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam tas itu ditemukan 9 bungkus kertas, dimana masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkusnya berisi 1 plastik klip besar diduga berisi sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik.
“Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar Faisal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca: Top! Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, dari Kurir Hingga Bandar, Omzet Miliaran
Baca: Wasekjend Demokrat Andi Arief Ditangkap karena Narkoba, Polisi Juga Temukan Kondom
Dalam kesempatan itu, Faisal mengajak masyarakat bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika.
“Kami komitmen memberantas narkotika dan kejahatan lainnya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” pungkas Faisal, yang siang itu didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kanit Idik I Iptu ER Ginting, dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.