KARO, BENTENGTIMES.com – Personel Satuan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, tepatnya di rumah Parlaungan Siregar, Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman yang dikonfirmasi menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di dalam rumah kontrakan Parlaungan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
BACA: Transaksi Narkoba di Penginapan Latersia Berastagi, Gagal
Setelah mendapatkan informasi, tim langsung meluncur ke lokasi. Saat itu ditemukan 2 orang pria yang mengaku bernama Imanuel Bangun (38), warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi dan Parlaungan Siregar.
Selanjutnya petugas menggeledah rumah kontrakan tersebut dan menemukan 30 paket plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 31,20 gram.
Selain itu, juga ditemukan 1 buah plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 bal plastik klip dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone merk Mito warna hitam.
Imanuel Bangun yang diinterogasi polisi mengaku bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari orang yang bernama Joni Ginting.
BACA: Seminar Tentang Bahaya HIV/AIDS dan Narkoba: Daerah Kita Sudah Darurat
Personel Satresnarkoba kemudian mengejar Joni Ginting. Dan, pada Kamis (2/5/2019) sekira pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Joni Ginting di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Saat diamankan, Joni sedang bersama dua orang wanita atas nama Supastri, warga Desa Bandar Baru dan Dernawati Br Tarigan, warga Desa Singgamanik, Kecamatan Munte.
Mereka diamankan di Bungalow R & B dan polisi mendapati barang bukti berupa 1 unit handphone android merk Evercoss warna putih dan uang tunai sebesar Rp9.800.000.
Guna proses lebih lanjut, tersangka diboyong ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.