211 Pejabat Pemkab Nias Dirotasi, Salah Satunya Kadis Perkim
- BENTENGTIMES.com - Jumat, 8 Mar 2019 - 16:31 WIB
- dibaca 311 kali
NIAS, BENTENGTIMES.com – Sebanyak 211 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dirotasi pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.
Rotasi jabatan kali mengalami pergeseran yang signifikan, dimana Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Fatizatulo Zebua ST dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Nias Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.
BACA: Wow! Rp227 Miliar Untuk 170 Desa di Kabupaten Nias
Sementara, Sekretaris Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias Yakiniman Zega ST MEng dilantik menjadi Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias.
Hal ini terungkap pada pelantikan yang digelar di ruang serbaguna Lantai III Kantor Bupati Nias Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan, Senin (4/3/2019) lalu.
Dalam arahannya, Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM mengatakan, pelantikan ini merupakan akibat dari restrukturisasi organisasi perangkat daerah oleh Pemerintah Kabupaten Nias berdasarkan amanat Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Dijelaskan, berdasarkan peraturan dimaksud, maka pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan azaz urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi dan efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
“Oleh karena itu, dalam melakukan restrukturisari terlebih dahulu melakukan pendataan potensi, analisis beban kerja serta disesuaikan dengan kebutuhan ril daerah dan masyarakat,” jelasnya.
BACA: Bupati Nias Fasilitasi Pengurusan Sehat Rohani Bacaleg di RSUD Gunungsitoli
Dikatakan, dengan adanya restrukturisasi organisasi tersebut menyebabkan terjadinya perampingan struktur organisasi perangkat daerah sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah jabatan struktural, berubahnya eselonering pada dinas dan badan sehingga perlu dilakukan penataan ulang personel yang menduduki jabatan struktural.