Surat Penahanan Untuk Walikota Gunungsitoli Beredar, Begini Responnya
- BENTENGTIMES.com - Rabu, 27 Feb 2019 - 16:08 WIB
- dibaca 256 kali
GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com – Walikota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua menepis isu miring terkait fotocopy berita acara penahanan terhadap dirinya yang telah tersebar kemana-mana dan menjadi konsumsi masyarakat luas.
Saat menggelar konferensi pers di kantor Walikota Gunungsitoli pada Senin (25/2/2019), Lakhomizaro menyebut bahwa isu itu tidak benar dan hanya untuk menakut-nakuti saja.
BACA: Walikota Gunungsitoli Diduga Terlibat Proyek Fiktif di Nias, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
“Kalau memang surat itu ada, kenapa tidak pada saat itu saya ditahan dan belum pernah diinformasikan kepada saya. Jadi itu tidak benar. Saya baru tau surat itu setelah melihat di medsos Facebook. Mereka yang berbuat itu hanya menggertak. Yang namanya Lakhomizaro tidak pernah takut, karena tidak salah,” tegasnya.
Lakhomizaro menerangkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Nias Tahun 2006 yang lalu telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Penghentian kasus tersebut sesuai dengan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bernomor Print: 248/N.2.21/Fd.1/02/2009, tertanggal 23 Febuari 2009, ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku jaksa penyidik Dade Ruskandar, SH MH tanggal 25 Februari 2009.
Ditanya tanggapannya terkait beredarnya surat tersebut, Lakhomizaro mengaku tidak marah maupun dendam.
“Dia bukan lawan saya, ini permainan anak-anak dan saya tidak akan marah. Malah saya suka kalau didemo, karena itu akan saya jadikan sebagai bahan evaluasi,” tandasnya.
BACA: Proyek Tangki Septik Komunal Desa Tetehosi Afia Gunungsitoli Utara Dinilai Sia-sia
Menguaknya kasus ini saat massa Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias berunjukrasa di Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada Senin (18/2/2019) lalu.