KARO, BENTENGTIMES.com – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara menyerahkan hasil penilaian survei kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Karo untuk tahun 2018.
Hasil tersebut diserahakan oleh Asisten Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara Edward Silaban, Hana Filia Ginting, Ainul Mardiah dan diterima langsung Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Wakil Bupati Karo Cory S Sebayang dan Sekda Karo Drs Kamperas Terkelin Purba MSi di Aula Kantor Bupati Karo, Selasa (19/2/2019).
BACA: Ketua DPRD Sumut Dilaporkan ke Ombudsman RI
Edward Silaban menjelaskan bahwa survei yang dilakukan Ombudsman ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Survei yang kita lakukan adalah survei kepatuhan yang artinya kepatuhan pemerintah daerah, dalam hal ini melalui para OPD, yang memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, yang disurvei pada tahapan kepatuhan ini masih atributisasi pelayanan atau pemampangan atribut, seperti visi, misi, motto, maklumat layanan, jenis pelayanan, tempat pengaduan, sarana dan prasarana pelayanan dan lain sebagainya.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Utara, karena hal ini merupakan wahana penyampaian informasi sejauhmana kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap UU No 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik.
BACA: Lagi, Pemkab Karo Dapat Penghargaan
“Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah dan keberadaan Ombudsman merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah NKRI,” ungkap Bupati Karo.
Bupati juga mengimbau seluruh OPD agar selalu meningkatkan standar pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas terhadap negara dan masyarakat, serta saling kolaborasi, inovasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi di Kabupaten Karo.