GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli menetapkan jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebanyak 87.927.
Penetapan ini melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) tingkat Kota Gunungsitoli, di Restoran Grand Kartika, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, Sabtu (16/2/2019).
“Kegiatan ini bertujuan melindungi hak-hak pemilih sekaligus sebagai solusi agar pada tanggal 17 April 2019 yang akan datang seluruh warga Kota Gunungsitoli dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Heppy Suryani Harefa saat membuka rapat, sembari menyampaikan Ketua KPU Kota Gunungsitoli tak bisa hadir karena sedang tugas di luar daerah.
BACA: Belum Terdaftar di DPT, Pemilik e-KTP Tetap Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Sebelumnya, KPU Kota Gunungsitoli telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 pada bulan Desember 2018 yang lalu sebanyak 87.869 pemilih. Jumlah pemilih tersebut, tersebar di 6 kecamatan, 101 desa/kelurahan, dengan jumlah TPS sebanyak 307 se-Kota Gunungsitoli.
“Jumlah pemilih masuk 70 orang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 43 dan pemilih perempuan sebanyak 27. Sementara pemilih keluar sebanyak 12 terdiri dari pemilih laki-laki 3 orang dan pemilih perempuan sebanyak 9 pemilih, sehingga jumlah pemilih di Kota Gunungsitoli setelah rekapitulasi DPTb kita tetapkan menjadi 87.927,” ujar Heppy Suryani Harefa.
Disampaikan, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus akan terus dibenahi sampai tanggal 17 Maret 2019 yang akan datang. Heppy Suryani mengimbau agar keluarga dan komunitas tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu serentak 17 April 2019 nanti, untuk mengecek di https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, dengan cara memasukkan nomor NIK KTP.
“Jika ada warga ingin pindah memilih, segera melapor kepada KPU asal atau tujuan,” tandasnya.
BACA: Program LAPOR dan SIPP Mulai Dikenalkan di Kota Gunungsitoli
Pada penyampaian materi oleh komisioner KPU Kota Gunungsitoli, Divisi Program dan Data Fajarman Zalukhu menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU nomor 37 tahun 2018 batas penyusunan DPTb ini 30 hari sebelum hari pencoblosan.
“Dalam juknis juga diatur 60 hari sebelum hari H, intinya bagaimana memanfaatkan waktu penyusunan DPTb ini atau pemilih pindah untuk mempersiapkan logistik pemilu,” terang Fajarman.
Fajarman mengimbau, bagi warga yang ingin pindah memilih agar segera melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke KPU. Datanya akan dimasukkan pada penyusunan rekapitulasi tahap II pada tanggal 17 Maret 2019 mendatang.
“Pleno ini bukan yang terakhir, DPTB ini masih bisa bertambah maupun berkurang,” pungkasnya.
Walikota Gunungsitoli yang diwakili Kepala Kesbangpol Kota Gunungsitoli Firman Lase MPd dalam sambutannya mendukung sepenuhnya setiap tahapan yang dilaksanakan KPU Kota Gunungsitoli dalam upaya menyukseskan Pemilu 2019. Firman berharap, partisipasi pemilih di Kota Gunungsitoli pada pemilu 2019 dapat ditingkatkan.
“Pada pemilu sebelumnya, angka partisipasi pemilih di Kota Gunungsitoli berkisar 60 persen, kita harapkan pada Pemilu mendatang dapat mencapai 70 persen,” harapnya.
Dikatakan, suksesnya Pemilu 2019 bukan hanya tanggungjawab penyelenggara dan stakeholder terkait, namun seluruh masyarakat dengan peran masing-masing.
“Kita semua dapat mengambil peran menyukseskan Pemilu nanti dan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini apa yang bisa difasilitasi, kami siap mendukung,” ujar Firman.
Firman membeberkan, upaya Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam meningkatkan partisipasi pemilih, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat, tujuannya untuk memberikan pemahaman pentingnya menggunakan hak suara pada pemilu, sehingga para pemilih mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.
“Pada tanggal 26 dan 27 Februari yang akan datang, Pemko Gunungsitoli melalui Kesbangpol akan melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama sasarannya pemilih pemula dan kaum perempuan,” ungkapnya.
Rapat Pleno ini dihadiri Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Juliman Berkat Harefa, Happy Suryani Harefa, Fajarman Zalukhu, Bawaslu Kota Gunungsitoli, mewakili Walikota Gunungsitoli, mewakili Kapolres Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, pengurus partai politik, tim pemenangan paslon serta stakeholder pemilu lainnya, seperti Kesbangpol, mewakili Ka Lapas kelas II B Gunungsitoli dan seluruh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dari 6 kecamatan yang ada di Kota Gunungsitoli.