Benteng Times

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Gunungsitoli Di-SP3, Warga Demo di Polres Nias

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menerima surat pernyataan sikap disertai bukti baru pada kasus dugaan Ijazah palsu, yang diserahkan pimpinan aksi Krisman Zebua.

GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com – Gabungan beberapa ormas dan LSM serta aktivis Kepulauan Nias yang tergabung dalam Forum Bersama Penuntut Keadilan (BPK) menggelar aksi unjuk rasa di Polres Nias, Rabu (13/2/2019).

Aksi ini terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Nias atas kasus dugaan ijazah palsu atas nama Herman Jaya Harefa, yang kini menjabat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.

“Kami minta Bapak Kapolres Nias meninjau kembali SP3 atas laporan saudara Lo’ozaro Zebua,” kata Krisman Zebua, pimpinan aksi.

BACA: Polisi Sudah Sita Fotocopi Legalisir Ijazah dan Periksa Kadis Pendidikan DKI

Menurut mereka, SP3 kasus dugaan ijazah palsu (SPdk) milik Herman Jaya Harefa itu dinilai janggal, karena saksi pelapor pada kasus itu belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias.

“Bagaimana bisa dikeluarkan SP3, padahal saksi belum pernah dipanggil. Kami minta siapapun oknum yang terlibat dalam pemalsuan ijazah saudara Herman Jaya Harefa yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, dan sebagai caleg di Dapil I Kota Gunungsitoli, diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata orator demo.

Sementara, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan yang datang menemui pendemo di pintu gerbang mengatakan bahwa kasus tersebut bukan kasus baru. Jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Nias, kasus itu sudah bergulir.

Kapolres mengatakan, berdasarkan upaya hukum yang dilakukan penyidik Polres Nias, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, sudah dilaksanakan secara maksimal.

“Kasus ini dihentikan karena penyidik melihat tidak cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” katanya.

BACA: Bupati Nias Fasilitasi Pengurusan Sehat Rohani Bacaleg di RSUD Gunungsitoli

Kapolres juga membeberkan bahwa tidak sedikit anggaran untuk lidik dan sidik Polres Nias yang dihabiskan untuk perkara tersebut, karena sebagian besar Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jakarta.

“Penyidik sudah mendatangi beberapa instansi di Jakarta terkait laporan ini, dan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik berkesimpulan perkara tersebut tidak cukup bukti,” ungkap AKBP Deni.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah berkali-kali melakukan gelar perkara atas kasus yang sama di Polda Sumut, dihadiri penyidik Polres Nias, pengawas Bid Propam Polda Sumut, timwas dari Polda Sumut dan juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri.

“Sehingga di beberapa kali proses gelar perkara, maka diputuskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak dapat ditingkatkan,” terang Kapolres.

Terkait polemik SP3 dalam kasus ini, Kapolres Nias menyarankan, agar pelapor menempuh upaya hukum lainnya dengan mengajukan Praperadilan di Penegadilan Negeri Gunungsitoli.

“Kalau rekan-rekan kurang puas terhadap penjelasan saya, silahkan ada upaya hukum lain yang secara legalitas diperbolehkan, yaitu praperadilan. Penyidik siap dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan,” tegasnya.

Dia berjanji bahwa pihaknya akan melakukan penelitian terhadap bukti baru yang diserahkan pendemo, dan jika memenuhi unsur akan diproses.

“Surat pernyataan saudara-saudara yang sudah disampaikan kepada kami beserta bukti-bukti baru, kalau ini sudah menjadi novum pasti kita proses,” kata Kapolres.

Sementara, Lo’ozaro Zebua selaku pelapor pada kasus ini mengaku kecewa terhadap penyidik Polres Nias, karena berdasarkan bukti-bukti yang dia miliki, yakni surat dari Dirjend Bimas Kristen bahwa tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Herman Jaya Harefa.

Lo’ozaro mengatakan, beberapa kejanggalan pada ijazah SPdK atas nama Herman Jaya yang dikeluarkan STT Sunsugos, di antaranya tidak memiliki nomor seri ijazah, tidak ada izin penyelenggara ujian negara, tidak ada nomor peserta ujian mahasiswa, fotocopy ijazah SPdK yang diduga ilegal serta penulisan tanggal dan bulan lahir tidak sesuai.

Exit mobile version