Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Gunungsitoli Di-SP3, Warga Demo di Polres Nias

Share this:
BMG-ADI LAOLI
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menerima surat pernyataan sikap disertai bukti baru pada kasus dugaan Ijazah palsu, yang diserahkan pimpinan aksi Krisman Zebua.

“Penyidik sudah mendatangi beberapa instansi di Jakarta terkait laporan ini, dan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik berkesimpulan perkara tersebut tidak cukup bukti,” ungkap AKBP Deni.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah berkali-kali melakukan gelar perkara atas kasus yang sama di Polda Sumut, dihadiri penyidik Polres Nias, pengawas Bid Propam Polda Sumut, timwas dari Polda Sumut dan juga dihadiri oleh Kejaksaan Negeri.

“Sehingga di beberapa kali proses gelar perkara, maka diputuskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tidak dapat ditingkatkan,” terang Kapolres.

Terkait polemik SP3 dalam kasus ini, Kapolres Nias menyarankan, agar pelapor menempuh upaya hukum lainnya dengan mengajukan Praperadilan di Penegadilan Negeri Gunungsitoli.

“Kalau rekan-rekan kurang puas terhadap penjelasan saya, silahkan ada upaya hukum lain yang secara legalitas diperbolehkan, yaitu praperadilan. Penyidik siap dipanggil untuk memberikan keterangan di Pengadilan,” tegasnya.

Dia berjanji bahwa pihaknya akan melakukan penelitian terhadap bukti baru yang diserahkan pendemo, dan jika memenuhi unsur akan diproses.

“Surat pernyataan saudara-saudara yang sudah disampaikan kepada kami beserta bukti-bukti baru, kalau ini sudah menjadi novum pasti kita proses,” kata Kapolres.

Sementara, Lo’ozaro Zebua selaku pelapor pada kasus ini mengaku kecewa terhadap penyidik Polres Nias, karena berdasarkan bukti-bukti yang dia miliki, yakni surat dari Dirjend Bimas Kristen bahwa tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Herman Jaya Harefa.

Lo’ozaro mengatakan, beberapa kejanggalan pada ijazah SPdK atas nama Herman Jaya yang dikeluarkan STT Sunsugos, di antaranya tidak memiliki nomor seri ijazah, tidak ada izin penyelenggara ujian negara, tidak ada nomor peserta ujian mahasiswa, fotocopy ijazah SPdK yang diduga ilegal serta penulisan tanggal dan bulan lahir tidak sesuai.

Share this: