NIAS, BENTENGTIMES.com – Pemerintah Pusat akan menguncurkan dana ke rekening Pemerintah Kabupaten Nias untuk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp227.180.702.825. jumlah itu naik Rp34 miliar dibanding tahun 2018 yang sebesar Rp193 miliar.
Hal ini disampaikan Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM saat membuka rapat koordinas (rakor) penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa, yang digelar di Aula Paroki Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Rabu (13/2/2019).
BACA: Fokus Dana Desa Bukan Lagi Infrastruktur tapi Pemberdayaan Ekonomi dan SDM
Sokhiatulo menjelaskan, pagu dana tersebut merupakan bagian dari pendapatan 170 desa yang ada di Kabupaten Nias, yang terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp180.585.127.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp45.763.716.900, bagi hasil pajak daerah sebesar Rp538.208.925 dan bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp293.650.000.
“Jumlah ini sangat signifikan dari tahun sebelumnya, sehingga kita patut berterimakasih kepada pemerintah pusat atas komitmen membangun desa sesuai dengan agenda utama dalam Nawa Cita, yakni membangun Indonesia dari pinggiran,” ujar Sokhiatulo.
Bupati berharap agar seluruh kepala desa bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengambil langkah percepatan penyusunan APBDesa tahun anggaran 2019 dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 tahun 2018, dimana dana desa 2019 diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan.
BACA: Proyek Tugu Peringatan Gempa Diduga Dimark-Up, BPK RI Diminta Teliti
“Pelaksanaan APBDesa agar diselaraskan dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Nias sehingga tidak ada kegiatan yang tumpang tindih,” pungkasnya.
Masih kata Sokhiatulo, berdasarkan hasil audit Inspektorat pada pelaksaan APBDesa tahun 2018, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian pada pelaksanaan selanjutnya, yakni penataan administrasi desa belum dibuat sebagaimana mestinya, pengeluaran keuangan APBDesa tidak didukung bukti-bukti yang lengkap, dan masih terdapat kekurangan volume pada pekerjaan fisik.
“Saya ingatkan kepada seluruh kepala desa, pelaksanaan APBDesa 2019 supaya memperhatikan azas pengelolaan keuangan desa, transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” imbaunya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) Kabupaten Nias Yulianus Zai SSos MSi dalam laporannya menyampaikan serapan APBDesa Tahun 2018 di Kabupaten Nias mencapai 99,29 persen.
Kata Yulianus, hanya ada dua desa yang tidak menyerap 100 persen, yakni Desa Lagasimahe, Kecamatan Bawolato dan Desa Hilizia Lauru, Kecamatan Hiliserangkai.
“Alasannya, kegiatan pembangunan yang diinginkan masyarakat berada di luar wilayah administrasi desa. Sedangkan di Desa Hilizia Lauru, tidak ada yang bersedia dihunjuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ungkapnya.
Yulianus membeberkan, hingga pelaksanaan kegiatan rakor penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDesa ini, ada 112 desa yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDesa tahun 2018, sementara yang sudah menyampaikan laporan hanya 58 desa.
Dia berharap kiranya Peraturan Bupati Nias Nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan pelaksanaan tugas, fungsi dan tunjangan lainnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat ditinjau kembali.
“Berdasarkan pengamatan dan diskusi selama ini, kiranya Bapak Bupati Nias berkenan meninjau kembali tunjangan BPD, mengingat tugas dan fungsi BDP semakin luas dan berat,” pintanya.