GUNUNGSITOLI, BENTENGTIMES.com – Warga yang namanya belum terdaftar di DPT maupun di DPTb, masih bisa menggunakan hak pilihnya, dengan syarat dapat menunjukan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat hari pencoblosan.
Sementara, warga yang sudah terdaftar di DPT di salah satu TPS bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain, syaratnya pemilih melaporkan ke panitia asal atau PPS tujuan.
BACA: Lima Komisioner KPU Nias Utara Disidang
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman N Gea SE saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), di restoran Grand Kartika Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli, Senin (11/2/2019).
Firman mengatakan, penyusunan DPK, DPTb dan perbaikan DPTbertujuan untuk melindungi hak konstitusi warga negara yang telah memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, serta memudahkan warga untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat pada saat pemungutan suara.
Masih kata Firman, kegiatan ini juga sebagai wadah dalam menyelaraskan kebutuhan pelayanan penyelenggaraan Pemilu 2019 khususnya yang berkaitan dengan data pemilih di setiap tingkatan serta mewujudkan Pemilu 2019 yang berintegritas, transparan, aman dan lancar.
“DPK ini gunanya, bilamana masih ada warga yang belum terdaftar di DPT, namun sudah memilik e-KTP , bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP. Waktunya ditentukan, antara pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, pemilih sudah melapor ke PPS,” terang Firman.
BACA: Pakai Jas Pinjaman, Rikardo Gak Nyangka Terpilih Jadi Komisioner KPUD Karo
Sementara, Kepala Kesbangpol Kota Gunungsitoli Haogonaso Laia pada sambutannya berharap agar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 mendatang dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas.
“Melalui rakor ini, kami berharap segala kelemahan dan kekurangan pada DPT dapat terselesaikan, sehingga pada pemilu nanti seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya,” tukasnya.
Guna menyukseskan Pemilu 2019, Haogonaso mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat dengan tujuan agar partisipasi pemilih dapat meningkat, dan dengan demikian masyarakat tidak ada lagi yang golongan putih (golput).
“Di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Gunungsitoli sudah terbiasa bekerjasama denga KPU, dan selama ini pelaksanaan Pemilu di Kota Gunungsitoli tergolong sukses. Mari bersinergi menyukseskan Pemilu,” katanya.
Pada kesempatan ini, Haogonaso berpesan kepada penyelenggara pemilu untuk selalu bertindak tegas, namun tetap sesuai pada aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menghindari konflik di tengah-tengah masyarakat.
“Saya himbau kepada para camat untuk diteruskan kepada kades di wilayah masing-masing, agar selalu memantau perkembangan di desa. Kita harapkan pelaksanaan pemilu 2019 tidak sampai menimbulkan gesekan,” harapnya.
Pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Juliman Berkat Harefa menjelaskan prosedur pindah pemilih yang dikategorikan dalam DPTb, adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT, kemudian melapor ke PPS atau KPU, dan setelah dilakukan penelitian identitas yang bersangkutan akan diberikan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A-5 KPU.
Usai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan diskusi, antara penyelenggara pemilu dan stakeholder.
Kegiatan ini turut dihadiri Komisioner KPU Kota Gunungsitoli Darni Saleh Baeha, Happy Suryani Harefa, Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli Petrus H Panjaitan, Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli Nuralia Lase, Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Disdukcapil Kota Gunungsitoli, mewakili Kapolres Nias, mewakili Dandim 0213 Nias, para camat, pimpinan partai politik, para PPK se-Kota Gunungsitoli.