KARO, BENTENGTIMES.com – Kodim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada di Aula Makodim 0205/TK Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo
Kegiatan ini diikuti Anggota Kodim 0205/TK dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Karo Lotmin Ginting dan Burhan Sinaga.
Dalam sambutanya, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara SE melalui Danramil 03/BT Mayor Inf Muhtar menekankan kepada seluruh anggota TNI di jajaran Kodim 0205/TK bahwa netralitas TNI di Pemilu merupakan harga mati yang harus dipegang teguh oleh seluruh prajurit.
BACA: Bernostalgia dengan Keluarga Besar TNI Sembari Tegaskan Komitmen Netralitas
Dijelaskan, sosialisasi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih luas seputar netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada. Hal tersebut telah menjadi kebijaksanaan pimpinan TNI dan merupakan komitmen TNI.
“Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai manapun,” jelasnya.
Dipaparkan, implementasi netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada adalah: netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala daerah, mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum/pemilihan kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
Kemudian, prajurit TNI tidak menggunakan hak pilih baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah, khusus bagi keluarga prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara dan institusi/satuan dilarang memberi arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
BACA: 4 Orang Populer Ini Tolak Gabung Jadi Timses, Nomor 2 Wanita Cantik dan Smart
Berkaitan dengan netralitas tersebut, Sekretaris KPU menambahkan bahwa meskipun TNI bersikap netral tapi tetap berharap untuk membantu menjaga stabilitas keamanan sesuai dengan ketentuan perbantuan TNI kepada Polri, sehingga tercipta situasi yang kondusif, baik sebelum, selama maupun setelah pelaksanaan Pemilu/Pemilukada.
“Oleh karena itu, setiap prajurit TNI, baik selaku perorangan maupun atas nama institusi, tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada, baik parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada. Selain itu, tidak melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda,” jelasnya.