5 Fakta Menarik di Balik Kasus Alih Fungsi Hutan Yang Menjerat Adik Wagub Sumut

Share this:
BMG
Musaidi Shah, Direktur PT ALAM (tengah) bersama barang bukti yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (30/1/2019).

MEDAN, BENTENGTIMES.com– PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), perusahaan milik Musaidi Shah alias Dodi Shah, terjerat kasus alih fungsi kawasan hutan lindung seluas 366 hektare di Kabupaten Langkat. Oleh penyidik Polda Sumut, adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Lokasi pertama yang digeledah Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM), di Jalan Sei Deli Nomor 14-16 Kota Medan. Kemudian lokasi kedua kediaman Musa Idi Shah alias Dodi Shah terletak di Perumahan Cemara Asri, Jalan Seroja Nomor 32 RT. 001/RW. 001, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat penggeledahan di rumah tersangka Dodi Shah, polisi mengamankan sejumlah senjata api berikut dengan amunisinya. Selain itu, berkas rekapitulasi PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) turut disita.

BacaAdik Wakil Gubernur Sumut Jadi Tersangka

Berikut ini fakta lengkap kasus Dodi Shah, adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara:

1. Mangkir Dua Kali Panggilan Polisi

Dodi Shah diamankan pada Selasa (29/1/2019) malam, karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Sehari kemudian, tepatnya Rabu (30/1/2019) petang, statusnya naik menjadi tersangka. Dody diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektare.

Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara. Pihak kepolisian masih mendalami secara pasti berapa kerugian negara akibat tindakan tersangka.

“Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung,” ujar Tatan.

Share this: