Bagi Ibu Hamil, Simak Perpers 82 Tahun 2018 Demi Bayi Anda!
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 20 Des 2018 - 19:59 WIB
- dibaca 131 kali
Sementara, aturan suami istri sama-sama bekerja keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PBU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta.
“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling menguntungkan,” ujarnya.
Terkait tunggakan iuran, Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Dijelaskan, status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila peserta menunggak lebih dari satu bulan.
Status peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulanan tertunggak paling banyak untuk 24 bulan.
Sementara itu, dana layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran, jika peserta menjalani rawat inap di fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (KRTL). Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan yang tidak mampu.
” Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan kelas lll paling lambat enam bulan tanpa membayar iuran,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. Dan, BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia.
“Masing-masing pihak memiliki peran dan memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya,” tutup Sri Widyastuti.