KARO, BENTENGTIMES.com – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengingatkan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Indra Jaya Bangun serta semua pihak mematuhi instruksi dan Surat Edaran Mendagri RI No. 470.13/1176 tanggal 13 Desember 2018, perihal Penatausahaan KTP – Elektronik rusak atau invalid.
“Jalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) sesuai arahan Mendagri yang disampaikan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dimana untuk tahap I dilaksanakan pemusnahan KTP-El secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana SH usai melantik 17 kepala desa se-Kabupaten Karo didampingi Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi MSi dan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs Indra Jaya Bangun, Jumat (14/12/2018) pukul 10.00 WIB di Pendopo Kabanjahe.
BACA: 17 Kepala Desa se-Kabupaten Karo Dilantik, Tugas Berat Menanti
Dia meminta agar pemusnahan itu segera dilaksanakan dan mempedomani aturan standar yang telah ditentukan oleh Kemendagri.
Menyikapi pesan bupati, Drs Indra Jaya Bangun mengaku bahwa dirinya bersama staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil siap melaksanakan pemusnahan berikut barang bukti KTP-El yang akan dibakar.
“Makanya tadi saya laporkan kepada Pak Bupati terkait kegiatan ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, pada pukul 14.30 WIB, pihaknya melakukan pemusnahan KTP-El di depan kantor Disdukcapil Karo dengan cara membakar sebanyak 10.000 keping.
Turut hadir pada pemusnahan itu Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Intan SE, Kasi Pindah Datang Penduduk Dedy Santara Surbakti ST, Pengurus/Penyimpan Barang Desi Arisandi Surbakti S Kom, Operator Disdukcapil Adi Putra Sebayang.
Setelah tahap I selesai, sesuai ketentuan yang ada, selanjutnya pihaknya melengkapi tata cara pemusnahan KTP-El berupa dokumen dan Berita Acara Pemusnahan (BAP).