JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018, Bandara Silangit di Tapanuli Utara diubah menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII.
Surat tertanggal 3 September 2018 itu kemudian ditindaklanjuti Setjen Kemenhub dengan mengirim surat No. 243/Srt/B.IV/IX/2018 yang ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara, Ditjen Perhubungan Udara.
(BACA: Desember ini Rute Tiongkok-Silangit Dibuka)
Surat tertanggal 4 September 2018 itu ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji. Isinya, meminta kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti keputusan Menhub tersebut.
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan ketika dihubungi dari Jakarta mengaku bingung dengan keputusan Kemenhub tersebut. Pasalnya, menurut dia, permintaan perubahan Bandara Silangit yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 September 2017 itu bukan berasal dari dirinya sebagai Bupati Taput.
(BACA: Keren! Malindo dan AirAsia akan Buka Rute Penerbangan Silangit-Malaysia)
Perubahan nama itu justru diajukan Plt Bupati Taput saat dirinya nonaktif saat bertarung dalam Pilkada Kabupaten Taput.
”Padahal, untuk mengusulkan perubahan nama itu harus berasal dari Bupati dan DPRD, bukan dari Plt yang memiliki kewenangan terbatas,” katanya.
(BACA: Respon Masyarakat Terhadap Bandara Silangit Semakin Tinggi)
Dia juga mengatakan soal penggunaan nama Sisimangaraja XII itu masih menjadi polemik karena banyak warga yang tidak setuju dengan penggunaan nama Pahlawan Nasional itu untuk menggantikan nama Bandara Silangit.