Modus Daun Dijadikan Uang, Mantan Kadis Kena Tipu
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 9 Agu 2018 - 19:17 WIB
- dibaca 464 kali
TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Ingin cepat kaya tanpa lelah, mantan pejabat di Kota Tebingtinggi kena tipu oleh 3 orang yang kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tebingtinggi dan hari ini, Kamis (9/8/2018) sedang menjalani persidangan..
Hal ini dialami mantan Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kota Tebingtinggi Azhar Efendi Lubis yang baru 2 bulan lalu dicopot jabatannya oleh Walikota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan MM.
Azhar Efendi Lubis dihadirkan oleh Jaksa Febri S SH dan Jaksa Gilbert Sitindaon SH bersama 3 orang saksi lainnya di depan persidangan yang dipimpin Sangkot Tobing SH dkk. Sedangkan 3 terdakwa, yaitu Arwin alias Armanto, Jusriadi alias Jo dan terdakwa Suhemi Rahman alias Icuk duduk untuk mendengarkan kesaksian para saksi.
Dalam keterangan para saksi dan isi dakwaan dikatakan bahwa ketiga terdakwa bersama Muhammad Soleh alias Kyai (DPO) pada Kamis, 12 April 2018 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Gunung Merapi Blok J No 377, Lk IV Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, berjumpa untuk sesuatu hal.
Bermula pada Kamis, 5 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Hendri aias Een menerima telepon dari terdakwa Jusriadi dan mengatakan bahwa ada orang yang bisa mengubah daun menjadi uang. Kemudian saksi Hendri menceritakan hal tersebut kepada Andry Rizal Batubara pada Rabu, 11 April 2018.
Selanjutnya Andry bersama saksi Een dan saksi Dwi Prasetya pergi kerumah terdakwa Jusriadi untuk mengklarifikasi apakah benar ada orang yang mampu mengubah daun menjadi uang.
Sesampainya di rumah terdakwa Jusriadi, terdakwa menceritakan bahwa benar ada orang yang mampu mengubah daun menjadi uang. Dan untuk meyakinkan para korban, terdakwa Jusriadi mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilihat atau disaksikannya sendiri.
Setelah mendengar cerita dari Jusriadi, Andry, Een dan Dwi menjadi yakin dan berniat ingin membantu temannya, yaitu Azhar Efendi Lubis yang sedang mengalami kesulitan keuangan. Mereka kemudian meminta kepada terdakwa Jusriadi agar menghubungi orang tersebut.