MEDAN, BENTENGTIMES.com– Amir Hakim tak kuasa membendung air mata saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Sariyana. Ketua Kwarcab Pramuka Asahan ini sampai melepas kacamata untuk menghapus air matanya mengingat akan meninggalkan anak-anak selama menjalani hukuman di Lapas Tanjunggusta.
Tangisan pria yang hampir berusia 70 tahun tersebut membuat sang istri turut merasakan kesedihan yang sama. Air mata istri Amir Hakim jatuh saat duduk di kursi pengunjung Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/8/2018).
“Yang mulia hakim mohon pertimbangan mengingat saya adalah seorang ayah. Anak saya, satunya sedang kuliah melalui jalur beasiswa di Jawa, satu masih SMA dan satu masih SD kelas 6. Mereka sangat membutuhkan saya,” pinta terdakwa Amir Hakim.
Selain itu, Amir Hakim juga merasa tidak diadili dengan semestinya. Amir mengaku bahwa saat dirinya memimpin Kwarcab Pramuka Asahan, sekretaris dan bendahara turut menggunakan sebagian dari uang hibah Pemkab Batubara tahun 2015 dan Pemkab Asahan tahun 2016 senilai Rp1,4 miliar.
“Saya mengakui tindakan saya menggunakan sebagian uang tidak sesuai peruntukan organisasi Pramuka. Namun, bendahara Iskandar dan Sekretaris Kesumah adalah orang yang turut terlibat. Mereka pun mengambil uang hibah tersebut,” ungkap Amir.
(Baca: 3 Pejabat Siantar Dilaporkan Korupsi, Massa Desak Kejari Tindaklanjuti Laporan)
(Baca: Mantan KSAU Seret Gatot Nurmantyo dalam Pusaran Korupsi Heli AW 101)
Penasihat hukum terdakwa Amir Hakim, yakni Dian SH menilai JPU asal Kejari Asahan Rahman telah keliru mendakwa Amir Hakim sebagai pelaku tunggal yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar.
“Terdakwa Amir Hakim yang didakwa oleh JPU melakukan tindakan korupsi bersama-sama hendaklah pada kenyataannya turut menyertakan pelaku lain. Namun hingga kini hanya Amir Hakim yang diputus bersalah sendiri. Kemudian penilaian kerugian negara hendaknya dikaji kembali,” ujar Dian SH.
(Baca: Ini 9 Kepala Daerah di Sumut yang Terjerat Kasus Korupsi)
(Baca: Pangonal Dipecat PDIP, Soetarto: Ini Komitmen Kami Demi Indonesia Bebas Korupsi)
Diketahui seminggu sebelumnya, JPU Rahman menuntut Amir Hakim akibat telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Hakim dituntut hukum 8 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, beberapa aset tanah milik Amir Hakim telah disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akibat ketidakmampuannya melunasi kerugian negara.