SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Meski belum memiliki izin dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), namun Taman Hewan Pematangsiantar (THPS) masih melakukan penangkaran terhadap 2 ekor Orangutan Sumatera.
Tak adanya izin penangkaran itu dibenarkan oleh Manajer THPS Khoiruddin. “Izin masih diusahakan. Lagi diupayakan bapak pimpinan untuk tetap di Siantar,” ungkapnya.
Khoiruddin kembali beralasan, masih adanya 2 ekor Orangutan di THPS karena di pusat rehabilitasi pun cukup banyak Orangutan.
(BACA: Warga Temukan 2 Ekor Orangutan, Kondisi Sehat dan Kini Dititipkan di Taman Hewan Siantar)
Dua sampai tiga bulan ke depan, tambah Khoiruddin, Orangutan tersebut kemungkinan akan dibawa untuk direhabilitasi.
Sebelumnya, aktivis pencinta Orangutan mendesak pemerintah segera mengambil dua ekor Orangutan Sumatera, yang kini ditempatkan di sebuah kandang di THPS.
Hal itu dikarenakan kedua hewan langka yang dilindungi itu diduga hasil perburuan yang dilakukan masyarakat di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh.
Keterangan dihimpun, kedua hewan langka yang berjenis kelamin betina dan jantan dengan usia masing-masing 20 tahun dan 3 tahun ini sudah sebulan berada di sebuah kandang di THPS.
Tim Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre yang memantau perkembangan tentang Orangutan itu menemukan bukti bahwa THPS tidak memiliki izin melakukan penangkaran Orangutan dari BBKSDA Sumatera Utara.
Sehingga diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Seharusnya, setiap hewan sitaan, baik dari hasil perdagangan maupun perburuan seharusnya dimasukkan dalam program rehabilitasi untuk dikembalikan ke hutan.
Direktur Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre Panut Hadisiwoyo mengatakan bahwa seluruh binatang dilindungi yang ada di kebun binatang merupakan milik pemerintah.
Maka, pemerintah dalam hal ini BBKSDA memiliki kewenangan untuk kelanjutan penanganan kedua Orangutan tersebut.