TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Agung Nugraha (21) harus menghabiskan hari-harinya beberapa tahun ke depan di balik jeruji besi. Itu setelah warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bambang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini diamankan personel Polres Tebingtinggi atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti 0,48 gram.
Kini, Agung yang hanya putus sekolah di kelas II SMK itu sedang menjalani pemeriksaan atas perbuatan yang dilakukannya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedy Dharma melalui Kasubag Humas Iptu J Nainggolan, Kamis (26/7/2018) mengatakan bahwa Agung ditangkap di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai pada Jumat (20/7/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelum menangkap Agung, petugas terlebih dahulu memesan narkoba melalui Roby dengan cara penyamaran.
Saat itu, Roby mengaku tidak ada memiliki narkoba dan dia mengatakan bahwa Agung memiliki barang haram itu. Roby pun menghubungi Agung dan akhirnya Agung berhasil ditangkap bersama barang bukti.
“Kini, Roby dan Agung sudah ditahan,” ujar Iptu J Nainggolan.