TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Ade Ardiansyah alias Gebong (41), warga Jalan Batubara Gang Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tampak tak berdaya saat digiring polisi.
Gebong yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang kain keliling ditangkap polisi pada Minggu (15/7/2018) lalu sekitar pukul 23.45 WIB di rumahnya di Jalan Letda Sujono, Lingkungan lll, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, atas kepemilikan sabu.
Kasat5 Narkoba AKP Dedy Dharma SH melalui Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan, Selasa (24/7/2018) membenarkan penangkapan tersebut. Darinya, diamankan sabu seberat 3,27 gram,
Dikatakan, penangkapan pelaku atas adanya lapaoran dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas Sat Narkoba polres Tebingtinggi dipimpin kanit Narkoba Iptu Wikin Silitonga langsung mendatangi lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pegerebekan di rumah, petugas menemukan Gebong. Setelah dilakukan pengeledahan di seluruh isi rumah, petugas akhirnya berhasil menemukan 4 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat 3,27 gram, 2 buah pipet yang ujungnya runcing dan 1 buah HP merek Samsung warna putih.
“Semua barang bukti ini ditemukan di ruangan tamu yang tak jauh dari pelaku. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa petugas ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu J Nainggolan.
Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut baru ia beli dari seorang bandar bernama Robot, warga Jalan Iklas Kota Tebingtinggi.
“Sabu itu baru saya beli dari Robot. Setelah saya beli, sabu tersebut saya pakai untuk satu bulan, Bang,” ucap Ade.
Atas perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika degan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Robot yang diduga sebagai bandar narkoba masih dalam pengejaran petugas.