Terlibat Narkoba, Mantan Kades dan Mandor Tanah Ditangkap

Share this:
ARWIN SILANGIT-BMG
Terlihat tersangka Gojeng dan Dodi yang ditangkap personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Gejong (43), warga Dusun II Sei Martebing, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai bersama Dodi Pranoto (38) warga Dusun 16, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi atas kepemilikan narkoba.

Gejong dengan nama lengkap NelsonPanjaitan yang juga mantan kepala desa ini ditangkap pada Minggu (15/7/2018) sekira pukul 00.46 WIB lalu di Dusun 2 Desa Paya Bagas, Sergai. Sedangkan Dodi ditangkap tak berapa lama kemudian.

Kapolrs Tebingtinggi AKBP Sunadi melalui Kasubag Humas Iptu J Nainggolan mengatakan, Gojeng ditangkap setelah adanya laporan warga. Dan, setelah polisi menangkap Gojeng, diperoleh informasi bahwa narkoba jenis sabu itu diperoleh dari Dodi.

“Barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik serbuk kristal dengan berat kotor 5,08 gram dan bersih 4,82 gram. Sementara itu, pengakuan Dodi, kesehariannya dia kerja mandor tanah di kampungnya,” ujar humas, Sselasa (24/7/2018).

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: