TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Terbukti bersalah pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Wan Pajarsyah dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai J Simarmata SH, Rabu (18/7/2018). Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa Sai Sintong Purba SH.
Dalam putusan itu dikatakan bahwa terdakwa Wan ditangkap dari dalam Cafe 99 kamar 04 Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat, 19 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WIB .
Terdakwa ditangkap Agustiyan dan Briptu Syauqatillah beserta personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang mendapat informasi bahwa di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di dalam kamar No 04 Cafe 99 sering terjadi tindak pidana narkotika.
Selanjutnya saksi dari kepolisian menuju lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi tersebut, mereka langsung melakukan penggrebekan yang pada saat itu kamar tersebut sedang terbuka.
Saat itu para personel Sat Narkoba lainnya melihat terdakwa dengan posisi sedang duduk di atas tempat tidur, kemudian mereka memanggil saksi Raindra Dermawan Saragih selaku kepada lingkungan di daerah tersebut untuk menyaksikan penggeledahan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastic transparan berisi serbuk kristal diduga sabu yang didapat di atas meja, 1 bungkus plastik transparan yang dilakban warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu ditemukan di atas lantai kamar.
Kemudian, 2 buah mancis warna biru, 2 pipet plastic yang ujungnya runcing, 6 buah pipet plastik ditemukan di atas tempat tidur dan 1 unit hp merk Samsung warna putih ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa.
Kemudian, personel kepolisian menginterogasi terdakwa Wan Pajarsyah siapa pemilik dan dari mana barang haram tersebut didapat. Dan, terdakwa mengaku mendapatkan barang tertsebut dari Tonggek (DPO).