Benteng Times

Wanita Pemilik 184,16 Gr Sabu dan Ekstasi Dituntut 14 Tahun 6 Bulan

Pledoi yang disampaikan terdakwa Fitri atas tuntutan 14 tahun 6 bulan yang disampaikan JPU kepadanya.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Setelah seluruh saksi dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Tebingtinggi, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Dwi SH menuntut terdakwa Fitri Nasution dalam kasus kepemilikan narkoba selama 14 tahun 6 bulan.

Dan, pada Rabu (18/7/2018), dalam agenda pledoi, kuasa hukum terdakwa Herman SH meminta agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Sebab terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan sudah memiliki anak. Namun jaksa tetap dalam tuntutannya.

Diketahui, jaksa telah menghadirkan seluruh saksi dan majelis hakim telah mendengarkan keterangan terdakwa Fitri Nasution. Pengakuan saksi Herry dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di depan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH bahwa barang bukti milik terdakwa Fitri ditemukan dalam sepedamotor saat ada razia malam.

Saksi mengakui bahwa saat itu ada 6 orang ditangkap dan diperiksa. Namun hanya terdakwa Fitri Nasution yang dijadikan tersangka oleh petugas.

Diakui saksi Herry dan saksi Syatilah bahwa terdakwa Fitri berkilah saat diperiksa di TKP bahwa narkoba itu bukan miliknya dan tidak ada perlawanan saat sepedamotornya diperiksa di lingkungan karoke.

Dikatakan bahwa terdakwa Fitri Sari Nasution ditangkap pada Senin, 1 Januari 2018 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di lokasi karoke.

Setelah mendapatkan izin pemilik karoke, saksi dari kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa para pengunjung, termasuk terhadap terdakwa dengan cara menyuruh para pengunjung mengeluarkan isi kantongnya dan meletakkannya di atas meja.

Dan, saat itu dari dalam kantong celana, terdakwa mengeluarkan barang berupa bungkusan plastic klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi, dompet dan kunci sepedamotor. Karena melihat ada ekstasi, maka saksi dari kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan ketika ditanyai, terdakwa mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari temannya bernama ZIA (belum tertangkap).

Selanjutnya, terdakwa dibawa ke tempat parkir sepedamotornya untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah digeledah isi jok sepedamotor Yamaha N-Max BK-2333 NAQ milik terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas kecil yang didalamnya berisi 10 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk warna putih yang diduga ssabu, 1 buah gunting kecil, 1 buah buku notes, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex dan 2 buah pipet plastic berbentuk sekop. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Exit mobile version