Lompat Tembok dan Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Ini Akhirnya Diringkus
- BENTENGTIMES.com - Sabtu, 14 Jul 2018 - 17:53 WIB
- dibaca 504 kali
SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Algi Fahri Sinambela akhirnya berhasil diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar setelah sebelumnya diwarnai aksi kejar-kejaran.
Pengedar sabu ini ditangkap setelah kedua rekannya, Wendri Yanuardi (33), warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Eddy Sanjaya (26), warga Jalan Tanah Jawa Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, membocorkan bisnis peredaran narkoba yang mereka jalankan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (13/7/2018) dini hari, bermula ketika polisi meringkus Wendri dan Eddy usai bertransaksi sabu di kawasan Pasar Horas Pematangsiantar.
Setelah ditangkap dan digeledah, dari tangan kiri Wendri ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan dari kantong celana kanannya ditemukan 1 unit handphone merk Vivo.
Kemudian, dari kantong celana sebelah kanan Eddy ditemukan 1 unit handphone BlackBerry dan kantong celana sebelah kirinya ditemukan 1 unit handphne merk Nokia. Diamankan pula 1 unit sepedamotor Suzuki Skywave BK 2441 LW sebagai barang bukti.
Pasca penangkapan, Wendri dan Eddy diinterogasi. Saat itulah mereka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Algi.
Atas pengakuan itu, polisi langsung bergerak menuju rumah Algi di Jalan Sriwijaya Gang Sinambela, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Setibanya di sana, Algi yang melihat kedatangan polisi seketika berupaya melarikan diri. Algi lari ke belakang rumah dengan melompat tembok. Beruntung, setelah dikejar, Algi berhasil ditangkap.
Algi diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp420 ribu, 1 unit handphone Nokia, 1 paket sabu, 2 potongan pipet, 1 pipa kaca, 1 kompeng karet, 1 jarum sumbu, 1 mancis, 2 plastik klip kosong dan 1 plastik klip berisi 1 plastik klip kosong.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ketiga tersangka sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Erwin Tito Harahap.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.