SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Lembaga Transformasi Publik (LTP) melaporkan tiga pejabat Pemko Siantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana korupsi. Sayangnya, hingga saat ini laporan tersebut belum diproses.
Oleh karena itu, massa yang tergabung dalam LTP menggelar aksi unjuk rasa agar pengaduan mereka tersebut segera diproses. Mereka berunjuk rasa di kantor Kejari Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar dan Pemko Siantar, Kamis (12/7/2018).
Dalam laporannya, LTP menyebutkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jekson Gultom diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp791.225.000. Dugaan korupsi itu pun sudah dilaporkan sejak 12 Februari 2018 silam.
Kemudian, Kepala Dinas PU Bina Marga Jhonson Tambunan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp620.000.000. Dugaan korupsi itu sudah dilaporkan sejak 9 Maret 2018.
Yang terakhir, Kepala Dinas Kominfo diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Dugaan korupsi itu sudah dilaporkan sejak 3 Maret 2018.
Dengan belum adanya perkembangan atas laporan tersebut, LTP meminta agar Kejari memeriksa ketiga pejabat itu, cek lapangan dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Bahkan, dalam aksi tersebut, LTP juga melaporkan dugaan korupsi yang baru oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sebesar Rp963.027.000 atas kegiatan sarana dan prasarana persampahan dengan anggaran sebesar Rp 4.626.739.072
Atas desakan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar Hary Palar menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut.