MEDAN, BENTENGTIMES.com – Mantan Plt Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (Dishuttamling) Pakpak Bharat Sujarwono, ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Terpidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) ditangkap setelah tiga tahun menjadi buronan.
(BACA: 2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap di Sergai)
“Ia (Sujarwono) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (11/7/2018).
Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan Sujarwono. Mendapat informasi itu tim melakukan pengembangan dan menangkap terpidana kasus korupsi itu.
“Dari keterangan yang bersangkutan, ia bekerja dengan temannya Abdi Superto selaku Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi. Saat Yang bersangkutan akan diserahkan ke Kejari Dairi hari ini,” ujarnya.
Sujarwono merupakan terpidana kasus korupsi pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) yang bersumber dari APBD TA 2009 sebesar Rp800 juta pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.
(BACA: Buronan Kejari Tebingtinggi yang Ditangkap Dihukum 4,5 Tahun Penjara)
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014, yang menghukum Sujarwo selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Sujarwono telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak tiga kali namun dia tidak mengindahkan dan melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan menjadi buronan Kejari Dairi sejak tahun 2015.