SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar. Dari keduanya diamankan barang bukti ganja seberat lebih dari 1,3 kilogram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (10/7/2018) sekira pukul 09.30 WIB. Kedua tersangka yang diamankan adalah Stypen Sidabutar (31) dan Antonius Sihotang (57).
Informasi dihimpun BENTENGTIMES.com, penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa Stypen menjalankan bisnis peredaran ganja di kediamannya di Jalan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian bergerak ke sana. Hasilnya, Stypen diamankan saat sedang nyantai di ruang tamu rumahnya.
Tidak hanya Stypen, sejumlah barang bukti juga ditemukan dari atas meja yang ada di ruang tamu itu, di antaranya 1 paket ganja, 1 kotak rokok berisi 4 batang rokok dan 2 lembar kertas tik-tak.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Stypen. Kepada polisi, Stypen mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari Antonius. Atas pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah Antonius di Jalan Tuan Baja Purba Gang Dosroha, Kabupaten Simalungun. Sayangnya, Antonius tidak berada di sana.
Meski begitu, polisi tetap melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti dari dapur rumah Antonius, seperti 1 timbangan merk Kenmaster, 1 paket besar ganja, 1 plastik biru berisi 53 paket ganja dan 1 plastik hitam berisi 5 lembar kertas nasi.
Pencarian tak sampai di situ saja. Polisi terus mencari keberadaan Antonius. Hingga akhirnya Antonius berhasil diringkus dari Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat.
Bahkan, ketika ditangkap, dari kantong celana sebelah kiri Antonius ditemukan 1 plastik hijau berisi 13 paket ganja dan dari kantong celana kanan ditemukan 1 unit handphone merk Nokia serta uang tunai Rp200 ribu.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito membenarkan penangkapan itu. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Siantar.