Benteng Times

Kartu ATM Tersangkut, Uang Rp40 Juta Lewong

Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di ATM BNI atas laporan kehilangan korban atas nama Sumiati sebesar Rp40 juta.

TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Sumiati (37) kehilangan Rp40 juta akibat kartu ATM miliknya tersangkut di mesin ATM saat melakukan transaksi, Senin (2/7/2018) pukul 21.00 WIB. Warga Jalan Bagelen Lingkungan II, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ini kemudian melaporkan hal ini ke Polresta Tebingtinggi.

Informasi dihimpun dari KSPKT Polres Tebingtinggi Aiptu Joni Zuardi, Selasa (3/7/2018), sebelum uang hilang dari ATM, ia berjumpa dengan orang tak dikenal di ATM BNI Simpang Rambung, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Saat itu Sumiati hendak mengambil uang.

Saat tiba di lokasi, Sumiati kemudian memasukan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM. Entah apa sebabnya, kartu ATM miliknya tidak bisa keluar karena tersangkut di dalam mesin.

Tanpa dia sadari, tiba-tiba masuk 2 orang pelaku yang tidak dikenalnya ke dalam ATM tersebut. Kemudian kedua pelaku berpura-pura memberikan bantuan pada korban.

Tidak ada rasa curiga, korban memberikan nomor PIN-nya pada orang tersebut. Dengan menggunakan alat berupa tusuk gigi, pelaku berhasil mengeluarkan kartu ATM tersebut dari dalam mesin.

“Namun pada saat pelaku mengembalikan kartu ATM milik korban, tanpa disadari oleh korban, kedua pelaku menukarkan kartu ATM korban dengan kartu yang palsu, yang diduga telah disiapkan oleh kedua pelaku,” ujar KSPKT Polres Tebingtinggi.

Setelah korban pulang dan sampai di rumah sekitar pukul 22.00 WIB, korban mendapat SMS Banking yang menyatakan bahwa korban telah mengambil uangnya sebanyak 2 kali di ATM BNI yang terletak di RS Sri Pamela dan ATM BNI yang berada di Sei Bambam Kabupaten Sergai, sebesar Rp40 juta.

Merasa tidak ada mengambil uang sebanyak itu, esok harinya, Selasa (3/7/2018), korban mendatangi Bank BNI untuk menanyakan hal tersebut. Sesampainya di Bank BNI, oleh pihak bank membenarkan bahwa kartu ATM atas namanya telah mengambil uang sebesar Rp40 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dan pihak SPKT dibantu tim Reskrim dan Inafis Polres Tebingtinggi mendatangi TKP untuk melakukan penyidikan dan cek TKP. Dan dalam penyelidikan, pihak Polres Tebingtinggi bekerja sama dengan pihak BNI untuk mengetahui siapa pelaku yang telah mengambil uang tersebut.

Exit mobile version