Sudah ‘Lengser’, FZ Masih Pakai Kendaraan Dinas Ketua DPRD

Share this:
EDWARD LAHAGU-BENTENGTIMES.com
Mobil dinas pimpinan DPRD Nias Utara yang belum juga diserahkan Drs Fo’anoita Zai.

NIAS UTARA, BENTENGTIMES.com – Drs Fo’anoita Zai dinilai telah mengangkangi PP No 18 tahun 2017 tentang tunjangan transportasi kendaraan setiap bulan. Sebab, walau yang bersangkutan sudah lengser dari jabatan Ketua DPRD Nias Utara, namun dia masih memakai kendaraan dinas BB 3 Q Toyota Fortuner/2.5G sampai sekarang.

“Kami melihat Pak Ketua masih menggunakan kendaraan dinas Fortuner BB 3 Q. Padahal kami lihat ketua dan DPRD di kabupaten/kota yang lain tidak memakai kendaraan dinas lagi. Apakah Ketua DPRD kami kebal atas segala peraturan sehingga dia dengan sesuka hati melanggar peraturan?” ujar salah seorang masyarakat Nias Utara, Selasa (3/7/2018).

(BACA: Paripurna Pergantian Ketua DPRD Tak Dikerjakan, Anggota DPRD Malah Studi Banding)

Menanggapi ini, Sekwan DPRD Nias Utara Eferi zalukhu SPd mengatakan bahwa sebenarnya mobil dinas pimpinan DPRD telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah sesuai Berita Acara Nomor:027/002/Setwan/2018 tentang pengelolaan barang milik daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara pada tanggal 2 Januari 2018.

Dia mengatakan bahwa Drs Fo’anoita Zai terus saja berjanji kepada Sekretaris DPRD Eferi Zalukhu SPd tentang pengembalian mobil dinas pimpinan DPRD tersebut namun hingga kini kendaraan tak juga diserahkan.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara telah mengelaurkan putusan terkait pemberhentian dengan hormat Drs Fo’anoita Zai sejak tanggal 25 Mei 2018 dari kurtsi Ketua DPRD Nias Utara. Namun pergantian ini belum juga terealisasi karena anggota DPRD tak kunjung menggelar paripurna

Share this: