2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Ditangkap di Sergai

Share this:
ARWIN SILANGIT-BENTENGTIMES.com
Kajari memberi keterangan terkait penangkapan terpidana Direktur Utama PT Sergai Putra Ali Ombo.

“Setelah terpidana dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara, petugas kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Kota Tebingtinggi,” terang Kajari.

Disampaikan, Ali Ombo adalah merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp347.129.294.81 dari total anggaran Rp1 miliar dalam proyek pembangunan peningkatan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, yang bersumber dari APBD Pemko TebingtTinggi tahun 2009.

“Namun setelah perkara inkracht, terpidana menghilang dan sudah dilakukan pemanggilan secara patut berulang kali, namun terpidana tidak juga kooperatif sehingga sejak 10 November 2016 lalu, terpidana Ali Ombo dinyatakan DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.

Sebelumnya, Muharman Rege selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebingtinggi pada proyek peningkatan Jalan Pulau Sumatera, pada 2016 lalu juga telah divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

Share this: