SAMOSIR, BENTENGTIMES.com – Polda Sumut akhirnya memastikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, NS jadi tersangka atas tragedi KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu.
NS menyusul tiga anak buahnya dan nahkoda sekaligus pemilik kapal yang sehari sebelumya sudah diamankan polisi.
(BACA: Kecelakaan KM Sinar Bangun, Polda Tetapkan 4 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara)
“Nanti tergantung dari hasil penyidik. Karena Pak Dir menyampaikan hari ini gelar perkara dan bagaimana statusnya,” ucap Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Selasa (26/6/2018)
Kapolda menekankan, besarnya kemungkinan NS menjadi tersangka karena pihaknya menemukan adanya regulasi dan aturan yang tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu, juga ada indikasi kuat pembiaran terhadap kapal-kapal yang mengangkut muatan berlebih di Danau Toba.
Paulus menyatakan, saat kejadian maut itu terjadi, Kadishub tersebut sedang ada di kawasan Danau Toba. Namun, ia tidak melakukan tindakan apapun untuk pencegahan. Mulai dari cuaca yang buruk hingga kapal overload.
(BACA: Posisi KM Sinar Bangun Ditemukan, Berada di Kedalaman 450 Meter)
“Itu yang saya maksud ada tataran regulasi, batasan itu ada dan larangan itu ada,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya pun heran kenapa tidak ada upaya pelarangan yang dilakukan. “Tapi kalau mereka tahu, kenapa tidak ada larangan dan pengawasan dengan secara fungsional masing-masing,” jelas Paulus.
Paulus mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Perhubungan Samosir dan pengusaha kapal. Untuk proses pencarian dan evakuasi korban, dilakukan pihak Basarnas sampai saat ini dengan melibatkan seluruh pihak.
Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang membuat ratusan penumpang KM Sinar Bangun hingga kini tak ditemukan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Sumut mendapati adanya unsur pelanggaran pidana.
Mereka adalah nahkoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala; Pegawai Honor Dishub Samosir Karnilan Sitanggang.
Ada juga PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, yakni Golpa F Putra (anggota Kapos Pelabuhan Simanindo) dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (Kabid ASDP) Rihad Sitanggang.
Atas tragedi itu, keempatnya dijerat pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana. Dengan pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
“Jo pasal 359 KUHPidana karena kelalaian dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun,” jelas Paulus.
Dalam penetapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 rupiah. 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan), serta fotocopy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.