Kadis Perhubungan jadi Tersangka atas Tragedi KM Sinar Bangun
- BENTENGTIMES.com - Kamis, 28 Jun 2018 - 17:52 WIB
- dibaca 664 kali
SAMOSIR, BENTENGTIMES.com – Polda Sumut akhirnya memastikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, NS jadi tersangka atas tragedi KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu.
NS menyusul tiga anak buahnya dan nahkoda sekaligus pemilik kapal yang sehari sebelumya sudah diamankan polisi.
(BACA: Kecelakaan KM Sinar Bangun, Polda Tetapkan 4 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara)
“Nanti tergantung dari hasil penyidik. Karena Pak Dir menyampaikan hari ini gelar perkara dan bagaimana statusnya,” ucap Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Selasa (26/6/2018)
Kapolda menekankan, besarnya kemungkinan NS menjadi tersangka karena pihaknya menemukan adanya regulasi dan aturan yang tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu, juga ada indikasi kuat pembiaran terhadap kapal-kapal yang mengangkut muatan berlebih di Danau Toba.
Paulus menyatakan, saat kejadian maut itu terjadi, Kadishub tersebut sedang ada di kawasan Danau Toba. Namun, ia tidak melakukan tindakan apapun untuk pencegahan. Mulai dari cuaca yang buruk hingga kapal overload.
(BACA: Posisi KM Sinar Bangun Ditemukan, Berada di Kedalaman 450 Meter)
“Itu yang saya maksud ada tataran regulasi, batasan itu ada dan larangan itu ada,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya pun heran kenapa tidak ada upaya pelarangan yang dilakukan. “Tapi kalau mereka tahu, kenapa tidak ada larangan dan pengawasan dengan secara fungsional masing-masing,” jelas Paulus.