Abang Becak Langgar Aturan di Masa Tenang
- BENTENGTIMES.com - Senin, 25 Jun 2018 - 16:38 WIB
- dibaca 754 kali
TEBINGTINGGI, BENTENGTIMES.com – Meski sudah ada larangan mencabut seluruh alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pilkada Sumut 27 Juni 2018 nanti, tapi masih ada yang terang-terangan melawan aturan itu.
Hal ini ditemukan di Kota Tebingtinggi. Selain masih ditemukannya brosur para paslon yang menempel di rumah rumah warga dan tembok-tembok di pinggiran jalan, para abang becak juga melanggar aturan pilkada yang telah ditetapkan.
(BACA: Sambut Masa Tenang, Djarot Turunkan Spanduk Sendiri Dini Hari)
Amatan BENTENGTIMES.com, para abang becak tidak mencabut spanduk yang terpampang di becak mereka.
Pak Ucok, salah seorang warga, Senin (25/6/2018) mengaku bahwa mereka tidak ada tahu tentang aturan larangan spanduk yang digunakan untuk menutup becak mereka.
Bahkan, dia mengaku tidak berani membukanya sebelum ada perintah dari orang yang memberikan spanduk tersebut, sekitar sebulan lalu.
Ketua Panwaslu Kota Tebingtinggi Marwan SAG yang dikonfirmasi mengaku sudah mendengar hal itu dan akan menyuruh para PPL untuk bekerja agar spanduk dibuka. Begitu juga spanduk atau poster yang ada di becak, agar segera ditanggalkan karena sudah memasuki masa tenang.