Kecelakaan KM Sinar Bangun, Polda Tetapkan 4 Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Share this:
Keluarga KM Sinar Bangun sedang menunggu di Pelabuhan Tigaras, Simalungun.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polda Sumut menetapkan empat tersangka atas kasus kecelakaan KM Sinar Bangun yang mengangkut ratusan penumpang dan puluhan unit sepedamotor di Danau Toba, Senin (18/6/2018) lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau mengatakan, keempat tersangka adalah nakhoda kapal berinisial PSS, pihak regulator bernisial KS (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

Kemudian, polisi juga menetapkan Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS sebagai tersangka.

(BACA: Posisi KM Sinar Bangun Ditemukan, Berada di Kedalaman 450 Meter)

Paulus mengatakan, polisi telah menyita beberapa barang bukti, yaitu 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500) yang telah digunakan dan fotocopy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun.

Menurut Paulus, modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut adalah untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang 45 orang sesuai surat kelengkapan pengangkutan.

“Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana (dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar),” ujar Paulus, Senin (25/6/2018).

(BACA: Kisah Calon Pengantin yang Selamat dari Maut karena Tak Jadi Naik KM Sinar Bangun)

Dijelaskan bahwa KM Sinar Bangun yang tenggelam itu tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran. Ia mengatakan, perbuatan tersebut mengakibatkan penumpang meninggal dunia.

Share this: