NIAS, BENTENGTIMES.com – Seorang pria yang bekerja sebagai oknum PNS di Pemkab Nias diamankan karena telah mengedarkan uang palsu. Parahnya, uang palsu tersebut digunakannya untuk mebayar jasa wanita panggilan.
Aksi pria berinisal YL (35) tersebut terungkap berkat ketelitian wanita panggilan berinisial TM.seperti keterangan Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, saat itu pelaku sepakat melakukan kencan singkat dengan korban dengan tarif Rp1 juta. Kencan itu terjadi pada Rabu (13/6/2018).
Usai berkencan di salah satu hotel yang berada di Kota Gunungsitoli, pelaku membayar tarif yang telah disepakati dengan korban sebesar Rp1 juta denga uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar.
Ketika korban tiba di tempat tinggalnya di sebuah rumah kos, korban melihat kembali uang yang diberikan pelaku. Ia merasa curiga karena empat lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan pelaku adalah uang palsu.
Merasa ditipu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke polisi, dan kemudian pelaku berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti printer warna hitam merk Cannon yang dipakai untuk membuat uang palsu, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 4 lembar, serta kertas HVS putih sebanyak lima belas lembar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP tentang uang palsu dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp10 milliar.