SIANTAR, BENTENGTIMES.com – Kodim 0207/Simalungun mengamankan empat truk Colt Diesel bermuatan kayu ilegal jenis pinus dan eucalyptus saat tengah melintas di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Kamis (7/6/2018).
Penindakan dilakukan atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan melintas empat truk yang memuat kayu ilegal. Dan, petugas Unit Inteldam pun melakukan pengintaian dan ternyata benar, pada pukul 04.30 WIB truk tersebut melintas.
Di dalam truk, tampak ratusan kayu besar dengan panjang lebih dari satu meter. Kayu tersebut juga tampak sudah dipotong-potong untuk dijual ke pasaran.
Sementara, Dandim 0207/Simalungun Letkol Infantri Robinson Talupadang mengatakan bahwa empat supir yang mengangkut kayu tersebut sudah dibawa ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Robinson mengungkapkan bahwa kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Tobasa dan Simalungun.
“Tiga truk mengangkut kayu dari Kabupaten Tobasa. Sedangkan yang satu lagi dari Simalungun,” ujarnya.
Kata Robinson, penindakan yang dilakukan merupakan sebagai aksi melawan perambahan hutan di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Bahwa surat-suratnya tidak memenuhi syarat. Mereka hanya membawa surat bahwa kayu tersebut merupakan milik hutan,” pungkasnya.