DELI SERDANG, BENTENGTIMES.com – Feriyal, warga Hamparan Perak, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, harus menjaminkan sepeda motornya untuk menjemput anaknya yang telah meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika, di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Rumah Sakit Mitra Medika sempat menahan jenazah Amanda Sari, bayi berusia 3 tahun, selama enam jam, Selasa (29/5/2018) siang. Aparat kepolisian yang mendengar kabar ini segera mendatangi rumah sakit tersebut.
Amanda meninggal dunia pada pukul 09.25 WIB. Jenazahnya sempat tertunda untuk dipulangkan karena keluarga belum membayar biaya perawatan selama Amanda dirawat. Amanda terkena penyakit di radang selaput otak dan harus dirawat selama tiga hari di ruang ICU RS Mitra Medika sejak 27 Mei lalu.
“Dari keluarga pasien sih enggak ada menawarkan kebijakan seperti itu sehingga kita takut memberikan saran seperti itu duluan. Karena takut enggak terjamin gitu. Makanya kita menunggu kabar dari mereka, mereka pun selalu berdiskusi-diskusi seperti itu,” ujar staf RS Mitra Medika, Sony Juwita.
Keluarga yang hendak membawa jenazah Amanda memang terganjal biaya perawatan yang mencapai Rp. 10 juta. Pihak rumah sakit akhirnya memperbolehkan jenazah Amanda dibawa pulang menuju rumah duka pada Selasa sore, pukul 15.00 WIB, setelah Feriyal menyerahkan jaminan sepeda motor Vario milik orang tuanya.
“Tadi kita juga sama-sama mendengar dari pihak rumah sakit menjelaskan bahwa ada uang perawatan administrasi yang harus dibayarkan, yang tadi sudah kita dengar sudah dibayarkan, jaminan awalnya seperempat dari jumlah biaya yang ada,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri.
“Kita mendengar tadi bahwa ada sepedamotor sebagai jaminan, makanya tadi jam 15.00, almarhumah Amanda Sari sudah dipulangkan ke rumah orangtuanya,” lanjut Faidil.
Aparat kepolisian yang datang sempat tidak dilayani oleh pihak rumah sakit. Situasi mencair setelah salah seorang dokter memberikan penjelasan kepada aparat kepolisian, terkait penahanan jenazah Amanda Sari.